MELAWINEWS.COM, TANAH PINOH – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kemenag Melawi dan Staf KUA Tanah Pinoh melakukan pengukuran tanah wakaf masjid di Desa Tanjung Beringin Raya, pada (27/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendata tanah wakaf dan masjid yang ada di wilayah tersebut.
Penyuluh Agama Islam, Muhammad Paisal, mengungkapkan pengukuran tanah wakaf ini dilakukan bersama-sama oleh tim yang terdiri dari PAI dan Staf KUA Tanah Pinoh.
Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah wakaf masjid dan memperbarui data yang ada.
“Pengukuran tanah wakaf ini sangat penting untuk memastikan kejelasan hukum dan kepemilikan tanah wakaf masjid,” ujarnya.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan tanah wakaf masjid di Desa Tanjung Beringin Raya.












