MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kualitas udara di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang kian memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dialihkan menjadi Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kembali Belajar dari Rumah (BDR) yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Nanga Pinoh 21 September 2026 ditandatangani Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan BDR diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang memburuk akibat karhutla di wilayah Kabupaten Melawi.
BDR kembali diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA negeri maupun swasta, PKBM, hingga lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Melawi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi mengatur agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing satuan pendidikan serta keterbatasan akses peserta didik.
Pembelajaran diarahkan dilaksanakan secara jarak jauh atau daring. Namun, pelaksanaannya diminta menyesuaikan kondisi sekolah dan kemampuan akses siswa terhadap pembelajaran daring.
Selain itu, sekolah diminta tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan.
Faktor kesehatan siswa menjadi salah satu pertimbangan utama selama pelaksanaan BDR. Pelaksanaan BDR berlangsung selama lima hari, yakni 22 hingga 26 September 2026.
Kepala sekolah dan guru juga diwajibkan memastikan layanan pembelajaran tetap efektif. Apabila terdapat kendala selama proses pembelajaran dari rumah, pihak sekolah diminta melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pengawas pembina.
Selama BDR berlangsung, seluruh kegiatan yang melibatkan peserta didik di luar ruangan juga ditiadakan atau dialihkan menjadi kegiatan mandiri yang dapat dilakukan dari rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut meminta seluruh satuan pendidikan tetap memberikan layanan pendidikan secara optimal selama masa BDR.
Sekolah juga diminta melakukan penyesuaian serta pemulihan pembelajaran sesuai dengan kondisi peserta didik.
Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan di tengah memburuknya kualitas udara akibat karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Melawi.
Dengan kembali diterapkannya BDR, proses pendidikan tetap diupayakan berjalan tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Sebelumnya Pemkab Melawi kembali mengizinkan seluruh satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas mulai Senin, 21 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 18 September 2026.












