MELAWINEWS.COM, Melawi – Pilkades Serentak Kabupaten Melawi bakal kembali digelar pada 22 Desember mendatang. Pelaksanaan pemungutan suara yang dihelat usai Pilkada disebut-sebut telah mendapat izin dari Mendagri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Hasanuddin, Jumat (13/11) telah mengkonfirmasi pelaksanaan Pilkades yang bakal digelar di 111 desa di Melawi.
“Pilkades Serentak akan digelar 22 Desember mendatang. Itupun dengan catatan tidak ada penundaan pelaksanaan Pilkada,” ujarnya
Hasanuddin menerangkan pelaksanaan Pilkades di Melawi sudah mengantongi izin dari Mendagri, Tito Karnavian. Menurutnya ada 19 kabupaten di Indonesia yang mendapat persetujuan pelaksanaan Pilkades pada 2020 ini.
“Yang disetujui, termasuk kabupaten Melawi,” katanya.
Hasan mengatakan Pilkades Melawi memang harus digelar pada tahun 2020 ini. Hal ini mengingat hampir seluruh tahapan Pilkades sudah berjalan, dan juga telah dianggarkan.
“Tahapan yang wajib kita laksanakan tahun ini.Karena kalau tak dilaksanakan tahun ini dampaknya luas. Utamanya soal anggaran,” jelasnya.
Menurut Hasan, Anggaran Pilkades pasti terganggu kalau ditunda sampai 2021. Apalagi mengingat surat suara Pilkades saja sudah terlanjur dicetak.
“Jadi tahapan tersisa seperti kampanye, masa tenang, distribusi logistik serta pemungutan suara digelar tahun ini. Pelantikan kades terpilih dilaksnakan tahun depan,” katanya.
Pilkades Serentak, lanjut Hasan akan digelar dengan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Sudah ada Perbup khusus untuk penerapan protokol kesehatan saat Pilkades nanti.
“Koordinasi dengan jajaran terkait termasuk Forkopimda sudah kita lakukan. Intinya kita siap melaksanakan Pilkades ,” pungkasnya.