MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Insiden penayangan konten tidak pantas pada fasilitas videotron publik di Kabupaten Melawi memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut melalui penyelidikan menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun investigasi internal.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab terjadinya insiden sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan videotron.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Bersama Wakil Bupati, ia berkomitmen melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan videotron agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kita usut bersama ini dengan Pak Wakil. Kalaupun nanti terbukti kelalaiannya berasal dari internal Pemda, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di pemerintahan. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi efek jera,” ujar H. Dadi, ditemui usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum mengambil langkah sanksi terhadap staf pengelola videotron di instansi terkait. Keputusan tersebut diambil karena Pemkab tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan keras kepada pihak internal maupun oknum yang diduga terlibat atau melakukan kelalaian agar bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan apabila memang terbukti bertanggung jawab.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan sebelum perkara berkembang ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui konferensi pers sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Sebelum diproses hukum, kalau memang dia mengaku salah, datang baik-baik. Karena kalau perkara ini sudah naik ke proses hukum, tidak ada ampun. Sanksinya, kalau tidak salah, pidana enam tahun karena menyebarkan konten yang diatur dalam Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan akan menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pidana,” pungkas Bupati.












