MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Polres Melawi Polda Kalimantan Barat melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Patuh Kapuas 2026 yang digelar di Aula Tribrata Polres Melawi, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon selaku Kepala Operasi Resor (Ka Ops Res) Patuh Kapuas 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana selaku Wakil Kepala Operasi Resor (Waka Ops Res), Kabag Ops AKP Bhakti Juni Ardi selaku Pengendali Operasi (Karendal Ops), Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna selaku Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Kapusdal Ops), para pejabat operasi, serta personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026.
Dalam arahannya, AKBP Harris Batara Simbolon menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan baik, mengutamakan keselamatan, serta mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas dalam bertindak.
“Kepada seluruh pejabat operasi dan personel yang terlibat agar melaksanakan upaya-upaya edukasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tetap humanis, namun tegas dalam menjalankan tugas,” ujar AKBP Harris.
Pada pelaksanaan Latpra Ops tersebut, masing-masing pejabat operasi memaparkan kesiapan satuannya guna memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 berjalan optimal.
Adapun sasaran Operasi Patuh Kapuas 2026 yang mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang Berkeselamatan Jelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026” meliputi:
1. Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Berkendara melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.
6. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.
7. Melanggar batas kecepatan.
8. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan (knalpot brong).
9. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau mencurigakan.
Kapolres Melawi menambahkan, selama pelaksanaan operasi seluruh personel agar menerapkan penindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan kegiatan operasi memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.
“Khususnya terhadap aksi berbahaya seperti balapan liar dan penggunaan knalpot brong, jangan ragu untuk bertindak tegas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.












