MELAWINEWS.COM, Melawi – Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Melawi melakukan verifikasi teknis lapangan ke Dusun Kebebu, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Jumat (18/10). Vertek ini menjadi bagian dalam proses pengakuan Masyarakat Adat Katab Kebahan Pasak Kebebu.
Verifikasi yang dilakukan oleh tim yang datang dari berbagai instansi ini menjadi bagian untuk memastikan bahwa warga Katab Kebahan di Dusun Kebebu yang bernaung dibawah lembaga Pasak Kebebu merupakan bagian dari masyarakat adat yang masih memelihara adat budaya serta memiliki wilayah adat. Verifikasi dilakukan untuk melihat sejarah, budaya, adat-istiadat, termasuk melihat situs-situs budaya yang mengawali sejarah masyarakat Katab Kebahan di Kampung Kebebu.
Salah satu situs yang dikunjungi tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi adalah makam tua yang disebut oleh masyarakat setempat sebagai Kubur Khatab. Kubur yang terdiri dari beberapa nisan yang masih menggunakan batu ini diperkirakan sudah ada sejak ratusan tahun silam. Mengingat tidak adanya tulisan atau penanda terkait tahun keberadaan makam serta siapa yang dimakamkan di makam tersebut.
Tokoh Masyarakat Desa Kebebu, Yusli menyebut ada makam-makan tua di Kampung Kebebu ada yang berada di posisi hulu kampung. Makam ini memang sulit diketahui sejak kapan ada. Namun diperkirakan mereka adalah nenek moyang suku Katab Kebahan Dusun Kebebu.
“Karena sejarah dalam Pertemuan Tumbang Anoi yang dilaksanakan tahun 1900 an itu, sudah ada perwakilan Katab Kebahan. Kemungkinan di masa itu sudah ada nenek moyang masyarakat adat Katab Kebahan yang tinggal di kampung ini,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Melawi, Oslan Junaidi usai mengunjungi situs-situs penting berharap, kebradaan situs-situs makam ini dapat terpelihara sebagai bagian dari sejarah keberadaan MHA Katab Kebahan Pasak Kebebu. Ia turut menyarankan agar adanya upaya pengamanan kawasan oleh masyarakat karena saat ini dekat dengan lokasi makam terdapat perkebunan sawit swadaya.
Verifikasi Teknis Lapangan MHA Katab Kebahan Pasak Kebebu menjadi bagian dari upaya penetapan dan pengakuan MHA oleh Pemkab Melawi. Pasak Kebebu sebagai lembaga yang menaungi masyarakat adat Katab Kebahan di Kebebu juga mempraktekkan pengelolaan alam dan perlindungan kawasan konservasi, khususnya di dalam Kelolak Kebubu yang menjadi sumber hutan buah-buahan hingga saat ini.