MELAWINEWS.COM, MELAWI – Dalam rangka merayakan Hari Jadi Kabupaten Melawi ke 20 tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pemberian bebas denda bagi wajib pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Bapenda Melawi, Tri Wahyu, menyampaikan, pembebasan denda tunggakan PBB ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB.
“Tunggakan PBB ini bisa dilunasi di Kantor Bapenda dan di stand Bapenda gelaran Melawi Expo 2023, yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Melawi,” ujar Tri Wahyu, di stand Bapenda gelaran Melawi Expo, Sabtu malam (16/12).
Wahyu mengatakan pembebasan denda ini mulai berlaku sejak tanggal 14 – 23 Desember 2023 atau selama pelaksanaan Melawi Expo.
Ditambahkan Wahyu, pembebasan denda PBB ini juga dalam rangka mendorong wajib pajak, sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).