MELAWINEWS.COM, MELAWI – DPRD Melawi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (16/9).
Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY yang memimpin paripurna menyampaikan, Pemkab Melawi menyampaikan KUA PPAS APBD Perubahan sejak Agustus lalu dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Melawi.
Hendegi menyampaikan ringkasan KUA PPAS APBD Perubahan sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang terdiri dari pendapatan Rp 1,097 triliun dan belanja sebesar Rp 1,109 triliun. Surplus/defisit pendapatan dan belanja mencapai Rp 12,07 miliar, penerimaan pembiayaan Rp 14,4 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 2,3 miliar.
“Jumlah pembiayaan netto Rp 12,07 miliar,” katanya.
Usai persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir, Pimpinan DPRD dan Pemkab Melawi pun menandatangani persetujuan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Melawi tahun anggaran 2021.
Bupati Melawi, Dadi Sunarya UY usai penandatangan menyampaikan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD diharapkan membuahkan hasil yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Melawi.
“KUA PPAS Perubahan APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemda yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPRD. Dan ditetapkan dengan kesepakatan bersama, karena KUA dan PPAS merupakan hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.