Bupati Dadi: Jangan Kambinghitamkan Masyarakat, SPBU Pelanggar Aturan BBM Siap Disanksi

RDP yang digelar DPRD Melawi menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi baru untuk mengatur pembelian serta distribusi BBM khususnya Pertalite di seluruh wilayah Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, memasuki tahap yang mendapat sorotan serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Di tengah musim kemarau dan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah, masyarakat justru dihadapkan pada sulitnya memperoleh BBM. Bahkan, harga Pertalite di tingkat pengecer di Nanga Pinoh dilaporkan mencapai Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter.

Ironisnya, harga tinggi tersebut belum menjamin ketersediaan. Masyarakat masih harus menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU dan tidak selalu mendapatkan BBM yang dibutuhkan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi BBM yang digelar DPRD Kabupaten Melawi di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi, Selasa (6/10/2026).

RDP dipimpin Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa dan dihadiri Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Wakil Bupati Melawi Malin, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, serta unsur TNI, perangkat daerah, Pertamina, pengelola SPBU dan pihak terkait lainnya.

Forum tersebut tidak hanya membahas panjangnya antrean di SPBU, tetapi juga berupaya membongkar persoalan distribusi BBM dari hulu hingga hilir.

Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, menegaskan RDP digelar untuk mencari langkah konkret mengatasi kelangkaan BBM sekaligus menekan harga yang semakin tinggi di tingkat pengecer.

Menurutnya, masyarakat harus menjadi prioritas dalam mendapatkan BBM. “Terkait antrean di SPBU, prioritaskan dulu masyarakat umum. Jangan ada oknum-oknum yang bermain harga,” tegas Hendegi.

Hendegi menjabarkan RDP menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi baru untuk mengatur pembelian serta distribusi BBM khususnya Pertalite di seluruh wilayah Melawi.

Pertama, pengelola SPBU direkomendasikan tidak melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar dalam satu hari, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Kedua, SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite menggunakan tangki modifikasi maupun jeriken, kecuali pembelian menggunakan jeriken yang dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

Ketiga, pengisian Pertalite wajib memperhatikan kesesuaian QR Code MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan.

Keempat, masyarakat dari desa yang jauh dan tidak memiliki SPBU dapat melakukan pembelian menggunakan surat rekomendasi kepala desa dan menunjukkan STNK kendaraan.

Selanjutnya, DPRD merekomendasikan penerapan sistem pembelian berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Pada tanggal ganjil, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan pada tanggal genap, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi berakhiran 0, 2, 4, 6 dan 8.

Aturan tersebut juga mencakup penyeragaman jam operasional SPBU di seluruh Kabupaten Melawi.

Untuk mencegah pembelian berlebihan, pembelian Pertalite juga dibatasi. Kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu atau lima liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Melawi, Forkopimda dan PT Pertamina Patra Niaga sesuai perkembangan ketersediaan BBM.

Pihak yang menyalahgunakan kewenangan juga ditegaskan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menegaskan persoalan kelangkaan BBM saat ini harus diselesaikan dengan mencari solusi, bukan justru saling menyalahkan.
“Hari ini harus mencari solusi, bukan siapa yang disalahkan,” tegas Dadi.

Menurutnya, secara kuota, ketersediaan BBM, khususnya Pertalite, sebenarnya dinilai cukup karena hampir seluruh kecamatan telah memiliki SPBU. Karena itu, Dadi meminta persoalan tersebut dilihat secara objektif dan tidak menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dipersalahkan.

“Jangan masyarakat dikambinghitamkan kelangkaan BBM. Tidak. Hari ini mencari solusi terbaik, katakan yang sejujur-jujurnya,” ujarnya.

Dadi menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan BBM. Namun, hak tersebut saat ini belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan salah satu kunci normalisasi distribusi BBM berada di tingkat SPBU, termasuk bagaimana antrean dan mekanisme pembelian ditertibkan.

Dadi memastikan kebijakan hasil RDP tersebut mulai diterapkan secara serentak pada Senin, 12 Oktober 2026.

Seluruh SPBU di Melawi diwajibkan menyesuaikan operasionalnya dengan aturan yang telah disepakati, termasuk ketentuan jam operasional, pembatasan pembelian, mekanisme antrean dan ketentuan lainnya.

Pemkab juga memastikan pengawasan tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas. SPBU yang tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi yang telah disepakati bersama Pertamina antara lain pemberhentian sementara operasional SPBU. Pemkab juga akan menyampaikan surat resmi kepada Pertamina untuk meminta pemberian sanksi lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Untuk memastikan kebijakan benar-benar berjalan, tim gabungan Pemkab, Polres dan DPRD Melawi juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SPBU pada Senin, 12 Oktober.

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi mengatakan pihak kepolisian akan mengambil langkah untuk mengurai persoalan kelangkaan BBM di Melawi.

Menurutnya, terdapat setidaknya tiga faktor yang perlu diperhatikan, yakni persoalan jatah dan distribusi kuota, pengawasan dan penegakan hukum, serta potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi BBM.

Karena itu, kepolisian akan memperkuat pengawasan, termasuk pengamanan di SPBU, penertiban antrean dan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan aturan distribusi.

Kapolres juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban di SPBU.

Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, Bisma Abdillah, menyatakan mendukung kebijakan yang disepakati Pemkab Melawi bersama aparat penegak hukum.

Pertamina berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di SPBU, mengurangi antrean dan memberikan kepastian serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM.

Terkait persoalan kuota, Bisma menjelaskan bahwa kuota BBM subsidi ditetapkan oleh BPH Migas.
Untuk triwulan IV, kuota Pertalite disebut mengalami kenaikan sekitar 1–1,5 persen, demikian pula dengan Biosolar.

Pertamina juga memastikan penyaluran BBM dilakukan kepada SPBU untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan, termasuk melalui sistem barcode atau QR Code.

“Apabila kebutuhan kuota subsidi di suatu daerah dinilai tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat mengajukan rekomendasi peningkatan kuota kepada Pertamina untuk selanjutnya disampaikan kepada BPH Migas,” ujar Bisma.

Persoalan BBM di Melawi kini memasuki tahap pembuktian. Aturan baru telah disepakati, ancaman sanksi telah ditegaskan, dan sidak telah dijadwalkan. Tinggal memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu memutus antrean panjang, menekan harga pengecer, dan mengembalikan hak masyarakat mendapatkan BBM dengan harga serta mekanisme yang wajar.