MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi PKPU tersebut dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU Melawi, Kaleb Elevensi, di Ballroom Hotel Amaranta Nanga Pinoh, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat di lingkup Pemkab Melawi diantaranya Polri, TNI, Bawaslu, OPD terkait, tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Pilkada, partai pengusung Paslon, mahasiswa, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Komisioner KPU Melawi, Kaleb Elevensi menerangkan, bahwa dengan terbitnya PKPU Nomor 17 tahun 2014 ini mencabut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mencabut PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut Kaleb menyampaikan, ada beberapa hal krusial yang diatur dan perlu menjadi perhatian bersama yang diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 ini terkait kesiapan pemilu, diantaranya jadwal tahapan perhitungan suara, persiapan pemungutan suara, waktu pelaksanaan pemungutan suara, pengumuman perhitungan suara, data penduduk pemilih, batas usia peserta pemilih, penyelesaian keberatan dan berbagai aturan yang menjadi pedoman.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kaleb berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu tahun 2024.
Menurut dia sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan untuk memastikan, bahwa seluruh penyelenggara di semua tingkatan memahami aturan dan tata cara yang berlaku dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Harapan kami Pilkada ini dapat berjalan dengan baik dan peserta dapat memahami serta menerapkan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujarnya.
Kepada peserta yang mengikuti sosialisasi, Kaleb berharap untuk mensosialisasikannya kembali terkait peraturan ini kepada masyarakat, bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu pihaknya dalam menjalankan tugas dengan lebih baik.
“Peran masyarakat dan semua pihak sangat penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. KPU tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerjasama dari semua pihak agar Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, kondusif dan demokratis,” imbuhnya.
Dikesempatan itu Kaleb mengajak masyarakat Melawi untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).