MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar Paud, TK, SD, SMP/MTs baik negeri maupun swasta di Kabupaten Melawi.
Kepala Disdikbid Melawi, H. Joko Wahyono, mengatakan, perpanjangan masa pengalihan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik/kependidikan dari sekolah ke rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini mulai tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
“Keputusan perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Surat Edaran Bupati Melawi Nomor :420 / 699 / DIKBUD tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2020/2021 tertanggal 19 Agustus 2020,” kata Kepala Disdikbud Melawi, H. Joko Wahyono, Rabu (22/4).
Joko menegaskan, kebijakan belajar di rumah ini bagi siswa negeri maupun swasta seluruh tingkatan diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Joko meminta bagi guru-guru agar dapat berperan aktif dalam memberikan tugas-tugas lanjutan kepada peserta didik, baik melalui media dalam jaringan (Daring), WhatsApp (WA) dan sebagainya.
Kepada orang tua, Joko mengimbau, agar dapat membimbing anak-anaknya belajar di rumah, serta membatasi ruang gerak anak-anak untuk tidak beraktifitas di luar rumah.
Ia juga berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa, dan orang tua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.
“Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas di Kabupaten Melawi,” tandasnya.