Ini Aturan Jam Kerja ASN Melawi Selama Ramadhan

oleh -18 views
Ilustrasi pelantikan dan pengucapan sumpah janji ASN Melawi di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemkab Melawi telah menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1441 H tahun 2020.

Informasi diperoleh Melawinews.com, Jum’at (24/4), penetapan jam kerja selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi, Panji, Nomor : 451 / 080 / BKPSDM Tentang Penetapan Jam Kerja  ASN Bulan Ramadhan 1441 H, tertanggal 21 April 2020.

Surat Edaran tersebut menyebutkan, jam kerja selama Ramadhan untuk hari Senin-Jum’at dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, masa istirahat dari hari Senin-Kamis dari pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at dari pukul 11.00-13.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Paulus, menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN, bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1441 H, maka perlu di lakukan penyesuaian jam keja selama bulam Ramadhan tersebut.

“Maka, memasuki bulan Ramadhan 1441 H. Pemkab Melawi melakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN, yang di laksanakan selama bulan puasa,” kata Paulus,” Jum’at (24/4).

Penyesuaian jam kerja ASN melalui Surat Edaran Bupati ini, tambah Paulus, menjadi dasar ASN dalam kerja selama bulan Ramadhan1441 H.