MELAWINEWS.COM, MELAWI – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menyeret aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui tim PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Kalimantan Barat kembali mendatangi manajemen PT SMS di Desa Popai, Kecamatan Ella Hilir, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan tim yang terdiri dari Leonardo Sirait, Letkol (Purn) Toni Iskandar, Mayor CZI Deden Sopandi dan Supratman tersebut untuk menindaklanjuti sekaligus mempertegas pelaksanaan berita acara penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya telah dilakukan Satgas PKH. Pertemuan tersebut diterima langsung General Manager PT SMS, Hendra Pratama.
Persoalan utama yang dibawa dalam pertemuan adalah keberadaan sebagian areal perkebunan PT SMS yang menurut dokumen Satgas PKH telah masuk dalam kawasan hutan dan telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara, kemudian pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Berdasarkan berita acara penguasaan kembali yang dilaksanakan di Pontianak pada 1 Agustus 2025, Satgas PKH menyatakan telah melakukan penguasaan kembali terhadap areal yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT SMS.
Satgas juga memasang plang penguasaan kembali sebagai tanda bahwa salah satu titik areal tersebut telah berada dalam penguasaan negara dan selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam dokumen tersebut disebutkan terdapat areal nonkehutanan yang berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) yang ditanami kelapa sawit. Namun, untuk memastikan besaran areal tertanam masih perlu identifikasi antara PT SMS dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Juru bicara PT Agrinas Palma Nusantara, Leonardo Sirait, menegaskan penertiban tersebut memiliki dasar hukum dan administratif berupa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurutnya, setelah penguasaan kembali dilakukan, PT SMS tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas pada areal yang telah dikuasai kembali tersebut.
“Menindaklanjuti pelaksanaan PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, ditegaskan bahwa areal tanaman non-kehutanan dalam areal konsesi PT SMS telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas PKH,” ujar Sirait.
Ia menyebut PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya telah menyampaikan surat tertulis kepada PT SMS pada 12 September 2026.
Surat tersebut meminta PT SMS melakukan pengosongan, penyerahan serta menghentikan seluruh kegiatan operasional pada areal yang telah dikuasai kembali.
Namun, hingga tim kembali mendatangi kantor PT SMS pada 29 September 2026, permintaan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diminta. Kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.
Sirait menegaskan PT SMS tidak diperkenankan lagi melakukan penguasaan, pemanfaatan, pemanenan maupun aktivitas dalam bentuk apa pun pada areal yang telah dinyatakan dikuasai negara.
Termasuk, kata Sirait, perusahaan diminta melaporkan hasil panen sejak tanggal berita acara penguasaan kembali sampai dengan penghentian operasional.
“Perintah ini wajib dilaksanakan. Ketidakpatuhan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran denda ke kas negara melalui PNBP,” tegasnya.
Sirait menjelaskan, penertiban ini bukan sekadar persoalan perebutan pengelolaan lahan antara dua perusahaan. Status kawasan yang menjadi objek penertiban berkaitan langsung dengan penguasaan negara terhadap kawasan hutan.
“Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang memberikan instrumen penertiban berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan,” ujarnya.
Untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan produksi, aturan tersebut juga membuka ruang pengenaan denda administratif dan penguasaan kembali apabila kegiatan usaha tidak memenuhi persyaratan dasar atau komponen perizinan yang diwajibkan.
Dengan demikian, lanjut Sirait, persoalan PT SMS tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menguasai lahan, tetapi juga menyangkut status legalitas kegiatan usaha, kepatuhan terhadap hasil penertiban, serta potensi kewajiban administratif kepada negara.
Sementara itu, General Manager PT SMS, Hendra Pratama, menyatakan pihaknya belum menganggap persoalan tersebut telah memiliki kesimpulan akhir. Menurut Hendra, masih diperlukan pertemuan lanjutan serta verifikasi lokasi, data dan dokumen pendukung dari kedua belah pihak.
“Kesimpulan akhir masih menggantung dan menunggu pertemuan lanjutan serta verifikasi lokasi dan data-data pendukung dari kedua belah pihak,” ujar Hendra.
Ia mengatakan pihak perusahaan masih memerlukan data autentik mengenai dasar dan awal mula surat-menyurat terkait penguasaan lahan tersebut.
“Sengketa ini masih status quo, masih perlu pembuktian secara administrasi dan hukum. Namun pembicaraan perlu dilanjutkan tingkat atas kantor pusat di antara dua belah pihak,” tegasnya.
Hendra juga menyatakan dirinya tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait permintaan pengosongan maupun penghentian operasional.
Menurutnya, hasil pertemuan akan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan untuk menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi dalam agenda pertemuan selanjutnya.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan atau keputusan kedua belah pihak yang menyatakan sesuai dengan berita acara Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, maka pihak kami juga siap melaksanakan perintah untuk mengosongkan areal perkantoran dan permintaan lainnya,” sebut Hendra.
Di sisi lain, PT SMS masih meminta verifikasi administratif, lokasi dan dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan final.
Terkait buah kelapa sawit yang telah dipanen, Hendra menyebut persoalan tersebut masih berkaitan dengan sengketa atau civil society organization (CSO), sehingga pihaknya memilih menunggu adanya penyelesaian definitif.
“Sebelumnya buah yang sudah dipanen dari pihak PT Agrinas Palama Nusantara memang masih dibiarkan sebelum ada penyelesaian definitif,” ujarnya.
Titik krusialnya kini bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim lahan, melainkan apakah keputusan penguasaan kembali negara akan segera ditindaklanjuti di lapangan dan bagaimana kewajiban PT SMS, termasuk penghentian aktivitas serta potensi denda administratif/PNBP, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.












