MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Wakil Bupati Melawi, Malin, kembali menyoroti serius maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah perkebunan.
Malin menyebut sebagian titik api yang terpantau hingga Sabtu (29/8/2026) justru bersumber dari kawasan konsesi atau lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, bukan dari ladang milik petani lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Malin, setelah pemerintah daerah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang terdampak kebakaran.
“Hasil pemantauan kita sampai hari ini, titik api yang muncul di Kabupaten Melawi sebagian bersumber dari lahan konsesi perusahaan, dan bukan dari ladang para petani,” ujar Malin, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh petani menjadi sumber utama karhutla di wilayah Melawi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada dari mana api berasal.
Wakil Bupati kini justru mempertanyakan seberapa serius perusahaan pemegang konsesi menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal yang mereka kelola.
Malin menyebut sejumlah area perkebunan perusahaan yang terdeteksi mengalami kebakaran. Di antaranya kawasan yang disebut berada di areal PT RKA, PT SMS, PT SDK dan PT Citra Mahkota.
Menurut dia, kebakaran yang bermula dari kawasan perusahaan kemudian merembet ke lahan masyarakat di sekitar konsesi sehingga kebun dan ladang warga ikut terdampak. Kondisi ini menimbulkan persoalan yang lebih serius.
“Sebab, ketika kebakaran terjadi di dalam kawasan yang dikelola perusahaan dan kemudian meluas ke lahan masyarakat, publik berhak mempertanyakan apakah sistem pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran di kawasan konsesi benar-benar berjalan atau hanya tersedia di atas dokumen administrasi,” ujarnya.
Pertanyaan itu, lanjut Malin, semakin relevan setelah Pemkab Melawi menemukan dugaan minimnya sarana dan prasarana pengendalian karhutla di sejumlah kawasan perkebunan. “Mereka baru sibuk bergegas mencari peralatan setelah kebakaran terjadi,” kata Malin.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari kebun yang tidak terawat, minimnya jalan blok, tidak tersedianya embung sebagai sumber air, hingga peralatan penanggulangan kebakaran yang dinilai tidak memadai.
“Jika temuan Pemkab tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran biasa.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mengatur kewajiban pelaku usaha,” ujarnya.
Malin menjelaskan keberadaan jalan blok, sumber air, peralatan pemadam, sistem deteksi dini dan kesiapsiagaan bukan sekadar persoalan teknis. Itu merupakan bagian dari kewajiban pengelolaan perkebunan.
Lebih lanjut dikatakan, ketentuan lain juga terdapat dalam Permen LHK Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Regulasi tersebut menempatkan pengelola perkebunan sebagai pihak yang wajib melakukan perencanaan serta menyelenggarakan upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakarhutla, termasuk pengembangan sarana-prasarana, patroli, peringatan dini, deteksi dini dan kesiapsiagaan.
“Dengan demikian, evaluasi Pemkab terhadap kesiapan perusahaan menjadi penting untuk menguji apakah kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan,” tegasnya.
Di tengah tudingan minimnya kesiapsiagaan tersebut, Malin menyatakan tidak ingin berhenti pada pernyataan. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan maupun perusahaan pertanian yang beroperasi di wilayah Melawi.
Evaluasi itu mencakup kesiapan peralatan teknis pengendalian karhutla, kondisi kebun, sistem pencegahan kebakaran hingga tata kelola lahan.
“Evaluasi tersebut mencakup kesiapan peralatan teknis penanggulangan karhutla hingga kelayakan tata kelola kebun, guna memastikan apakah lahan tersebut benar-benar diurus secara serius atau justru dibiarkan terlantar,” sebutnya.
Menurutnya, langkah ini menjadi penting karena kebakaran di kawasan konsesi tidak boleh hanya berakhir pada pemadaman api saja.
“Jika benar ditemukan perusahaan yang tidak memiliki sarana pengendalian kebakaran sebagaimana diwajibkan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa bentuk pelanggarannya, siapa yang bertanggung jawab, sanksi apa yang akan diberikan, serta apakah kerugian masyarakat yang lahannya ikut terbakar akan dipulihkan,” urainya.
“Jika titik api memang terbukti bermula dari kawasan konsesi, sementara perusahaan ternyata tidak memiliki sarana dan sistem pengendalian karhutla yang memadai, maka persoalannya harus ditelusuri lebih jauh,” sambungnya.
Apakah perusahaan lalai? Apakah kewajiban pencegahan telah dipenuhi? Apakah izin dan tata kelola kebunnya masih layak? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab ketika api dari kawasan konsesi merusak kebun masyarakat?
“Yang perlu diperiksa adalah kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum, tata kelola konsesi, kondisi faktual lahan, sistem pencegahan karhutla, serta potensi pertanggungjawaban atas kerusakan yang dialami masyarakat,” pungkasnya.












