MELAWINEWS.COM, MELAWI – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Bukit Penjolak, Desa Teluk Pongkal, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali mencuat dan kini berlanjut ke ranah hukum.
Sengketa lahan seluas sekitar 1,26 hektare tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme adat. Namun, setelah pihak yang dilaporkan disebut tidak hadir dalam panggilan sidang adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi mengembalikan perkara tersebut kepada pelapor untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
Hal itu tertuang dalam surat DAD Melawi Nomor 50/UM/TMG-MELAWI/IX/2026, tertanggal 22 September 2026, dengan perihal Pengembalian Perkara, yang ditujukan kepada Herman di Desa Sijau.
Dalam surat tersebut disebutkan, DAD Melawi menindaklanjuti pengaduan Herman tertanggal 14 September 2026 mengenai sengketa tanah dengan Yulius Uden dan Kedy Anderson. DAD juga merujuk surat sebelumnya Nomor 49/UM/DAD-MELAWI/IX/2026, tertanggal 16 September 2026, mengenai panggilan sidang adat.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam pemanggilan sidang adat, pihak teradu tidak hadir. Atas kondisi tersebut, Temenggung Adat Dayak Melawi mengembalikan perkara dan menyerahkannya sepenuhnya kepada pihak pelapor untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Langkah hukum yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam surat DAD, termasuk mengadu atau melapor kepada Kepolisian Resor (Polres) Melawi. Surat tersebut ditandatangani atas nama Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi oleh Sekretaris, Emayus Acai.
Sengketa tersebut sebelumnya dilaporkan Herman, warga Desa Sijau, Kecamatan Sokan, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Pak Cilik, pihak yang disebut pertama kali membuka dan menguasai lahan tersebut.
Dalam pengaduannya kepada DAD Melawi tertanggal 14 September 2026, Herman menjelaskan bahwa lahan yang kini disengketakan pada awalnya merupakan hutan rimba yang dibuka oleh Pak Cilik sekitar tahun 1986 untuk dijadikan lahan bahuma atau berladang.
Setelah dibuka, lahan tersebut disebut dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan oleh Pak Cilik. Penguasaan kemudian diteruskan secara turun-temurun kepada keluarga, termasuk Herman yang menyebut dirinya sebagai cucu kandung.
Persoalan muncul setelah Yulius Uden dan Kedy Anderson disebut masuk dan menguasai lahan tersebut serta menanam tanaman karet tanpa persetujuan Herman maupun keluarga yang selama ini mengklaim penguasaan atas lahan tersebut.
Dalam pengaduannya, Herman menyebut kedua pihak kemudian mengklaim lahan sebagai milik mereka dengan alasan telah menanam dan memiliki kebun karet di atas tanah yang disengketakan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa dalam gelar perkara adat di tingkat Desa Teluk Pongkal pada 13 Juli 2026. Dalam forum tersebut disebutkan adanya keputusan yang mewajibkan Yulius Uden dan Kedy Anderson memberikan imbalan kepada Herman. Namun, Herman menyatakan keberatan dan menolak keputusan tersebut karena menilai keputusan itu belum memiliki dasar yang kuat.
Sengketa kemudian berlanjut ke tingkat Temenggung Kecamatan Sokan. Dalam beberapa kali gelar perkara adat, masing-masing pada 13 Agustus, 25 Agustus dan 8 September 2026, pihak terlapor disebut tidak hadir.
Herman juga mempersoalkan Keputusan Forum Persatuan Temanggung dan Penggawa Kabupaten Melawi Nomor 001/12/SK/FDR PTK/KM/PI III/2026, yang disebut menetapkan lahan tersebut sebagai milik Yulius Uden dan Kedy Anderson.
Atas keputusan tersebut, Herman menyatakan telah menyampaikan keberatan secara tertulis pada 26 Agustus 2026.
Pendamping salah satu ahli waris, Warnudin, sebelumnya meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapatkan fasilitasi dari DAD Kabupaten Melawi.
Namun saat DAD Melawi menggelar pertemuan sidang adat di Sekretariat DAD Melawi yang berada di Nanga Pinoh beberapa hari yang lalu, pihak yang dilaporkan tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang saat ini menguasai atau mengelola lahan, tetapi juga menyangkut riwayat pembukaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah secara turun-temurun.
“Penyelesaiannya harus transparan dan tegak lurus sesuai aturan yang ada, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Warnudin, Jumat (25/9/2026).
Setelah DAD Melawi mengembalikan perkara tersebut kepada pelapor, persoalan sengketa lahan itu kemudian dilaporkan ke Polres Melawi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Rabu (23/9/2026).
Warnudin mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Melawi. Menurut dia, pihak kepolisian melalui keterangan Kanit 1 Satreskrim Polres Melawi, Aipda Murdani, selanjutnya akan memanggil atau mengundang kedua belah pihak yang bersengketa serta pihak-pihak lain yang dinilai perlu untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pelimpahan dan instruksi dari DAD Melawi, kasus ini sudah kami laporkan ke Satreskrim Polres Melawi pada Rabu (23/9). Berkas laporan sudah diterima Satreskrim Polres Melawi,” ujar Warnudin.
Ia mengatakan, kepolisian juga diharapkan dapat mempertemukan para pihak dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui mediasi.
Sementara itu Herman juga berharap Satreskrim Polres Melawi dapat memfasilitasi pertemuan para pihak dan membantu menemukan penyelesaian berdasarkan fakta serta kondisi di lapangan.
Ia meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan dari masing-masing pihak.
Herman menegaskan, apabila proses mediasi di Polres Melawi nantinya tidak menghasilkan penyelesaian sesuai dengan tuntutan yang dinilainya menjadi haknya, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Barat.
Dikonfirmasi kepada Temenggung Desa Teluk Pongkal, Nasir, mengatakan bahwa perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui sidang adat ketemenggungan tingkat desa.
Nasir menjelaskan, perkara lahan tersebut berdasarkan keputusan Temenggung yang sah, lahan yang dipersengketakan adalah memang milik pihak yang diadukan sebagai ahli waris berdasarkan riwayat tanah dan bukti-bukti pendukung yang telah dikuasai sejak turun temurun.
Ia juga mengakui, bahwa lahan yang dipersengketakan tersebut memang pernah dikuasai oleh kakek nenek pihak pelapor (Herman), namun pada saat mengolah lahan seperti berladang hanya sifatnya pinjam pakai, bukan hak milik.
Nasir pun menyesalkan bahwa keputusan yang telah dilakukan Temenggung Desa Teluk Pongkal tidak dihargai pihak pelapor.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Pongkal, Budan, serta pihak terlapor Yulius Uden telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan dari pihak-pihak tersebut.












