Melawi  

Udara Ekstrem Akibat Kabut Asap, Camat dan Kades Diminta Tak Beri Izin Keramaian

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memperketat aktivitas masyarakat di ruang terbuka menyusul menurunnya kualitas udara secara ekstrem akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Melawi Nomor 300.2/31/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Larangan Aktivitas Masyarakat di Alam Terbuka di Tengah Penurunan Kualitas Udara Ekstrem Akibat Terjadinya Bencana Kabut Asap di Kabupaten Melawi.

Dalam instruksi tersebut, camat dan kepala desa di seluruh Kabupaten Melawi diminta tidak memberikan izin maupun rekomendasi terhadap aktivitas hiburan rakyat yang dapat memicu kerumunan massa.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengimbau masyarakat untuk sementara waktu mengurangi bahkan tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat terbuka dan mengundang banyak orang.

Menurutnya, kondisi kualitas udara yang buruk akibat kabut asap Karhutla harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar diimbau untuk ditunda sementara guna mempermudah pengawasan dan menjaga kondusifitas lingkungan di tengah ancaman kebakaran.

“Yang bersifat keramaian, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, seperti turnamen dan perlombaan-perlombaan, hingga hiburan rakyat kita imbau untuk tidak dilaksanakan dulu karena kondisi udara kita saat ini tidak sehat akibat asap,” tegas Dadi, diberbagai kegiatan pertemuan.

Bupati menekankan, pembatasan tersebut bukan semata-mata untuk mengurangi aktivitas masyarakat, tetapi sebagai langkah pencegahan agar warga tidak semakin terpapar asap.

Terlebih, kata Bupati, pemerintah daerah juga telah menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara yang memburuk.

“Anak-anak juga aktivitasnya kita kurangi. Saat ini proses belajar mengajar sudah dilakukan dari rumah karena kita mempertimbangkan kondisi asap yang bisa berdampak terhadap kesehatan,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat memahami kondisi tersebut dan tidak memaksakan penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa di ruang terbuka.

Bupati juga mengingatkan camat dan kepala desa agar menjalankan instruksi tersebut secara konsisten, terutama dalam pemberian izin maupun rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat.

“Jangan sampai di tengah kondisi udara yang ekstrem seperti sekarang masih ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di ruang terbuka. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembatasan aktivitas ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Melawi menghadapi dampak kabut asap Karhutla yang tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Bupati mengajak masyarakat untuk sementara mengurangi aktivitas di luar ruangan, mengikuti perkembangan kualitas udara, serta mendukung upaya bersama dalam mencegah meluasnya Karhutla.