KK, Oknum Kades Nanga Libas, Kecamatan Sokan mengembat dana desa selama tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar. Namun, aksinya akhirnya tercium dan berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.
“Per hari Selasa (23/3) kemarin, baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP I Ketut Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3).
Ketut juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.
Ditambahkan Ketut, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Beberapa digunakan untuk membeli mobil selain juga berfoya-foya.
Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.
Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP Ketut Agus berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tak melakukan hal yang sama.
“Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturannya, ya. Untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa. Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Dirinya pun menyebut tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan dana desa. Saat ini saja, terdapat dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah diselidiki pihaknya.
Selain itu, ia pun meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.
“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, warga dapat melaporkannya kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, setelah menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Polres Melawi turut membenarkan uang hasil korupsi APBDes yang bersangkutan selama tahun 2018 dan 2019 digunakan untuk keperluan pribadi Kades