Melawi  

Langgar Kode Etik, Tiga Personel Polres Melawi Dipecat Tidak Hormat

Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres Melawi, AKBP Askhabul Kahfi mencoret foto ketiga personel yang dipecat

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Tiga personel Polres Melawi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Bhayangkara, Senin (10/8/2026).

Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR. Pemberhentian dilakukan setelah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Upacara dipimpin Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi dan dilaksanakan secara in absentia karena ketiganya tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres mencoret foto ketiga personel tersebut.

Kapolres menegaskan, PTDH merupakan keputusan tegas institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel yang harus diberhentikan,” tegasnya.

AKBP Askhabul Kahfi mengingatkan seluruh personel untuk menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan institusi. Ia juga meminta anggota menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi Kode Etik Profesi Polri.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesannya.