Asas Praduga Tak Bersalah Adalah Prinsip Dasar Negara RI
Oleh : Yediyanto, SH. (Tokoh Muda Kabupaten Melawi)
Kabupaten Melawi baik – baik saja. Kita harap tenang, euforia, serta dinamika merupakan hal yang kompleks, dinamis dalam masyarakat.
Perlu kita ketahui situasi dan kondisi thermometer politik khusus kabupaten Melawi sudah stadium 3, namun masih bisa kita jungjung tinggi sportifitas, karena tidak mengarahkan ke unsur SARA, untuk itulah kabupaten Melawi dikenal sebagai kota harmonis dalam keberagaman, serta penuh dengan toleransi.
Kabupaten Melawi sedang baik-baik saja dan aman dalam pelaksanaan pesta demokrasi (Pilkada) November 2024 yang akan datang.
Untuk itu yang namanya riak dan krikil yang ingin serta berada dalam sistem politik harap sabar, tenang, semua nya melalui jalur tahapan demi tahapan dan proses serta prosedurnya.
Kita percayakan kepada pihak yang kita percayai untuk menangani peristiwa hukum yang ada. Biarkan Aparat Penegak Hukum (APH) berkerja secara proposional.
Laporan, serta pembelaan silakan bergulir selagi ada hak hukum masyarakat. Baik mengunakan medsos, atau media online serta Instansi terkait. Namun proses tetap berjalan yang diatur dengan jelas dalam Undang – Undang KUHAP RI. No 8 tahun 1981. Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
Sebagai masyarakat yang peduli dan cinta kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia, silahkan laporkan apapun itu peristiwa hukum yang terjadi. Namun ingat ada asas yang tertinggi di Negara Indonesia, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah, atau Principle of Presumption of Innocence adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan yang menyatakan dan memutuskan bersalah.
Asas ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, demi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).