Melawinews.com, Melawi – Satres Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu mengamankan lima tersangka dengan beberapa barang bukti.
Hal itu disampaikan Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops, Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan, dalam press release di Mapolres Melawi, Rabu (5/10/2022).
Kompol Asmadi mengatakan, sebanyak lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Melawi.
Kompol Asmadi menjelaskan, pada TKP pertama (1/8/2022), H alias AH (32) asal Kubu Raya diamankan dibelakang hotel Cantika Nanga Pinoh. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu 0,66 gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi serta barang bukti lainnya.
Kemudian TKP berikutnya pada hari Senin (1/8/2022), YH alias H (25) asal Tempunak, Sintang, ditangkap di sebuah ruko di Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh. Dari pelaku diamankan barang bukti 1 satu paket narkotika jenis sabu-sabu 0,17 gram dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/8/2022), MA alias AB (35) asal Kubu Raya diamankan di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang area Desa Batu Buil, Belimbing. Dri tangan tersangka, berhasil diamankan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu 1,97 gram dan barang bukti lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Wakapolres, telah diamankan 2 orang laki-laki yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial Y dan R alias KC (35) asal Pontianak.
Wakapolres menambahkan kepada para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) yunto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) yunto pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.