MELAWINEWS.COM, MELAWI – Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 76 pada 17 Agustus mendatang, Pemkab Melawi terus lakukan persiapan dan pemasangan Bendera Merah Putih dan umbul-umbul.
Untuk menyemarakkan peringatan Kemerdekaan ke-76 RI ini, juga diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul selama satu bulan penuh, sejak 1-31 Agustus 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan Kapasitas Personel Satpol PP Melawi, Saibun Sibarani, menjelaskan, bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga di rumah pribadi, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
“Kami mengajak masyarakat Melawi untuk memasang bendera merah putih maupun umbul-umbul di rumah masing-masing, di kantor-kantor, tempat usaha, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi selama 1 (satu) bulan penuh,” kata Sibarani, Senin (2/8).
“Kita berharap jelang HUT RI ke 76 tahun 2021 ini, tampilan Melawi secara menyeluruh terlihat semarak dan bersih, bendera dan umbul-umbul serta hiasan dan dekorasi lainnya sudah terpasang. Mari kita bersama-sama tunjukkan semangat nasionalisme sebagai warga NKRI,” ujarnya, Senin (2/8).
Ditambahkan, dalam pemasangan bendera merah putih maupun umbul- umbul ini sebagai bentuk cinta tanah air dan apresiasi dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, bahkan sebagai wujud cinta tanah air, atas jasa-jasa pahlawan bangsa,” jelasnya.