MELAWINEWS.COM, Melawi – Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diharapkan menjadi angin segar dalam membangun dan mengembangkan pesantren di tanah air. Apalagi sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam, pesantren juga memerlukan sarana infrastruktur yang memadai.
“Semoga dengan adanya perpres itu benar – benar bisa dirasakan oleh dunia pendidikan pesantren,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Tahfiz Bustanul Quran, Joko Supeno Mukti.
Ia menyampaikan pesantren adalah tempat pendidikan yang kaffah ( menyeluruh ) dengan sistem pendidikan pesantren yang diasramakan (boarding). Tentunya pendidikan pesantren membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai.
“Semuanya demi kemajuan pesantren. Karena saat ini pesantren juga harus maju, megah dan berwibawa,” katanya.
Joko pun mengapresiasi sejumlah wakil rakyat yang telah ikut berjuang, utamanya di pusat atas perjuangannya untuk pesantren.
“Semoga perpres ini tidak bungkusan politik tetapi harus bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama kalangan pesantren,” harapnya.