KPU Melawi Sosialisasikan Pilkada Serentak Ke Pemda dan Parpol

oleh -10 views
Pelaksanaan rakor dan sosialisasi terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada Serentak

MELAWINEWS.COM, Melawi – KPU Melawi gencar mensosialisasikan peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Jumat (19/6) di Kantor KPU.

Kali ini sosialisasi sekaligus rapat koordinasi kepada para pemangku kepentingan serta stake holder terkait yang dihadiri Bawaslu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, DPMD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinkes, Polres Melawi, LO Kodim 1205 Sintang.

Ketua KPU, Dedi Suparjo menerangkan Rakor dan Sosialisasi tersebut dalam upaya KPU kabupaten Melawi untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada para pemangku kepentingan Stake Holder terkait mengenai semua tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi tahun 2020 di kabupaten Melawi.

“Harapannya para pemangku kepentingan tersebut mendukung dan bersama-sama ikut serta mensukseskan semua tahapan pemilihan dan membantu KPU selaku penyelenggara dalam mensosialisasikan kepada masyarakat lebih luas di kabupaten Melawi,” katanya.

Kemudian, papar Dedi, pada sesi kedua dihari dan tanggal yang sama, KPU Melawi juga melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Melawi.

Sosialisasi digelar di hari yang sama karena keterbatasan tempat serta menerapkan protokol kesehatan serta menjaga jarak dalam upaya KPU juga untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

“Harapan yang sama dari perwakilan partai politik yang hadir dapat mengetahui dan memahami semua tahapan pemilihan dan bisa menyampaikan hasil sosialisasi tersebut kepada seluruh anggota partai politik masing-masing beserta kepada masyarakat luas,” jelasnya.