MELAWINEWS.COM, SINTANG-Persoalan Tambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kabupaten Sintang menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Pemkab berencana membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang statusnya legal.
Camat Sintang Ana Prihantina mengatakan pemerintah telah melakukan rakor yang melibatkan beberapa pihak, antara lain kades, BPD pelaku PETI dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Harapan saya setelah mereka mendapat pemahaman itu, paling lambat hari Kamis masing-masing Desa dan Kelurahan yang ada di kecamatan Sintang yang punya potensi harus diusulkan ke kecamatan, karena setelah itu kami kirim ke kabupaten.”Tuturnya Selasa ,(12/2).
Tidak harus disurvey dulu lanjut dia, mereka pihak desa hanya perlu mensurvey melihat lokasi mana yang sudah dikerjakan. Sebab hal ini menyangkut pembiayaan yang dipergunakan. Ketika tingkat desa dan kelurahan hanya bisa melihat secara kasat mata wilayah dimana masyarakat bekerja PETI.
“Tadi baru pemahaman, nanti mereka yang akan berdiskusi menentukan mana yang akan diusulkan. Di kecamatan Sintang, setahu saya ada di Ulak Jaya, Menteng, Ilalang, Sengkuang, Tanjung Kelangsam, Batu Lalau. Bagi kami, apa yang mereka usulkan kami akan usulkan ke kabuapten, masalah itu berlanjut atau tidak kami itu kabupaten. “Tandasnya.
Sementara Yudha Prawiyanto Kasi Pencegahan Dan Pengendalian Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Sintang ,menyatakan bahwa
Kewenangan penetapan WPR tersebut yakni kementrian, kewenangan kabupaten hanya bupati mengusulkan wilayah yang akan ditetapkan WPR dengan persetujuan WPR.
“Kewajiban kabupaten hanya melengkapi dua dokumen. Kajian potensi dan dokumen kajian lingkungan. Potensi jelas, jangan sampai nanti kabupaten menetapkan satu wilayah, sebagai WPR ternyata tidak punya potensi. Tujuannya kenapa di uu no 4 tahun 2009 juga salah satu bukan syarat mutlak, sudah dikerjakan 15 tahun, artinya dengan dikerjakan masyarakat, artinya ada potensi emas di sana.”ucapnya.
Setalah dari kecamatan mengajukan usulan, Sebut Yudha nanti tim dari kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan. Akan disusun dua kajian itu. Kalau sekiranya layak, nanti akan diajukan ke tingkat provinsi. Kemudian diusulkan ke kementrian, untuk ditetapkan WPR, setelah itu masyarakat boleh bekerja dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)
“Soal lama waktu, kami pengennya cepat, kalau soal waktu saya tidak bisa jawab sekarang. Karena kajian butuh waktu, dan biaya. Sedangkan sisanya di sana, di provinsi. Cuma memang kemarin provinsi berjanji akan memproses secepatnya kalau sudah ada usulan.
Yang mengkaji melibatkan tenaga ahli, kerjaam dengan konsultan rencanaya.”Bebernya.
Ditambahkanya bahwa Belum tentu semua usulan diakomodir, masih akan ada kajian lagi. Nanti setelah ditetapkan, ternyata tidak punya potensi ya percuma juga, makanya harus dikaji dulu lingkungan dan potensinya. Kaji pula tumpang tindih lahan.
Pertimbangan paling besar, potensi, lingkungan, tumpang tindih lahan, masyarkat bersedia tidak ada masalah.(yanti)