Upaya Membentuk Desa Mandiri di Sintang

oleh -27 views

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/newsonli/public_html/melawinews.com/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 85

MELAWINEWS.COM, SINTANG – Mewujudkan pembangunan dari desa merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Program Dana Desa.

Sebuah langkah yang patut diapresiasi dan tentunya dilaksanakan dengan konsep strategis untuk mencapai hasil yang optimal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menjelaskan, bahwa untuk Desa Mandiri dari 10 desa yang ditargetkan pihak Provinsi, Oemerintah Kabupaten Sintang baru menargetkan 4 desa.

“Kita menargetkan 4 desa mandiri, karena saat ini di Kabupaten Sintang baru 1 desa mandiri yang memenuhi syarat dan 3 desa berkembang. Ada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Untuk memacu desa tersebut bisa menjadi desa mandiri ada 50 item yang harus terpenuhi dan itu bukan pekerjaan yang mudah tapi juga tidak mustahil untuk kita realisasikan,” ucapnya, Jum’at, (8/2).

Roni menjelaskan, target dari provinsi 10 desa mandiri, tapi pihaknya tetap akan berusaha untuk memacu dari angka 4 ke 10 itu diharapkan 10 desa yang ditargetkan tersebut  dapat tercapai.

Dari ke 4 desa mandiri yang diwacanakan pihanya yakni Desa Sungai Ana, Desa Kebong Kelam Permai,Tempunak dan Binjai.

Indikator pendukung desa mandiri  saat ini sebagian fasilitas umum sudah dimiliki, dan memang faktor pendukung paling utama dikatakan Roni yakni  berkembangnya ekonomi masyarakat itu sendiri.

“Saya pikir hal ini bukan hal yang mudah akan tetapi sepanjang per unit OPD saling bersinergi saya yakin pasti bisa tercapai ,”ucapnya.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah yakni meresmikan pasar desa ini merupakan wujud dorongan dari pemerintah daerah.

Sebelumnya Gubernur Kalbar  telah menetapkan  63 desa asal 12 kabupaten untuk  menjadi target dan sasaran rencana aksi peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019. 63 desa itu merupakan desa-desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten menjadi desa mandiri.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar juga telah keluarkan instrumen hukum yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Pergub itu ditandatangani Gubernur pada 2 Januari 2019. (Yanti)