MELAWINEWS.COM,MELAWI-Satlantas Polres Melawi melakukan razia terhadap pengguna kendaraan bermotor. Razia yang dipimpin oleh kasat lantas POlres Melawi AKP Aang Permana tersebut difokuskan pada
Kids Jaman Now yang belum cukup usia untuk mengendarai sepeda motor.
Alhasil, banyak kids jaman now yang belum cukup umur terjaring razia. Ekspresi kids jaman now yang terjaring razia itupun beragam. Mereka terlihat bingung dan adapula yang langsung menghubungi keluarganya.
Belakangan ini, kids jaman now memang banyak yang mengendarai kendaraan bermotor milik orang tua mereka. Baik itu untuk sekedar jalan-jalan ataupun saat berpergian sekolah.
Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pada Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Karena itulah, mari kita ajarkan anak-anak kita keamanan berkendara dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor sampai umurnya sesuai (**)