MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tidak hanya menghadirkan kepungan kabut asap. Di tengah kualitas udara yang memburuk, masyarakat juga dihadapkan pada tekanan kebutuhan dasar, antrean panjang BBM, kenaikan harga bahan pokok dan LPG, hingga krisis air bersih di sejumlah wilayah.
Situasi tersebut membuat masyarakat berada dalam tekanan berlapis. Untuk mendapatkan BBM, warga harus mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sementara sebagian masyarakat yang membutuhkan BBM di luar jalur SPBU terpaksa mencari ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
Di tengah kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mengeluarkan imbauan pengendalian harga BBM subsidi jenis Pertalite di tingkat pengecer.
Dalam imbauan yang dikeluarkan Pemkab Melawi, pengecer diminta menjual Pertalite dengan batas harga wajar maksimal Rp 15.000 per liter. Pemerintah juga menegaskan akan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi serta harga jual BBM di tingkat pengecer.
Langkah tersebut menjadi penting karena kelangkaan atau keterbatasan akses BBM berpotensi membuka ruang permainan harga di tingkat hilir. Ketika masyarakat sudah berhadapan dengan antrean panjang di SPBU, kabut asap dan terganggunya aktivitas ekonomi, kenaikan harga di tingkat pengecer justru semakin memperberat beban warga.
Imbauan Pemkab Melawi terkait pengendalian harga BBM menjadi salah satu langkah awal. Namun ukuran keberhasilannya bukan pada seberapa banyak poster imbauan dipasang, melainkan apakah warga benar-benar bisa mendapatkan BBM dengan harga wajar tanpa harus mengantre berjam-jam atau membeli dengan harga mencekik di tingkat pengecer.
Di tengah bencana berlapis, pemerintah dituntut bukan sekadar mengawasi harga, tetapi memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap tersedia dan terjangkau.
Pemkab Melawi perlu memastikan persoalan BBM tidak berhenti pada imbauan harga. Pengawasan harus menyentuh rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan stok, distribusi ke SPBU, panjang antrean, hingga praktik penjualan di tingkat pengecer.
Antrean panjang tidak boleh dibiarkan menjadi pemandangan normal ketika masyarakat sedang menghadapi situasi bencana. Pengendara yang sudah mengantre berjam-jam tentu berharap mendapatkan BBM sesuai harga resmi dan volume yang semestinya. Sebaliknya, masyarakat yang tidak mampu menunggu di SPBU jangan sampai menjadi sasaran harga tinggi di tingkat pengecer.
Karena itu, pemerintah harus transparan menjelaskan penyebab antrean. Apakah akibat keterlambatan distribusi, keterbatasan stok, lonjakan konsumsi, gangguan transportasi akibat kondisi wilayah, atau faktor lainnya.
Jika persoalan hanya dijawab dengan meminta pengecer tidak menjual terlalu mahal, sementara pasokan dan distribusi tidak dibenahi, maka persoalan di lapangan berpotensi terus berulang.
Tekanan ekonomi masyarakat Melawi saat ini juga tidak berdiri sendiri.
Karhutla dan kemarau panjang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, distribusi barang, pertanian, perdagangan hingga akses terhadap air bersih. Pada saat yang sama, warga menghadapi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok dan LPG.
BBM naik, LPG sulit atau mahal, harga bahan pokok meningkat, sementara air bersih semakin sulit didapat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berada pada posisi paling rentan karena pendapatan tidak serta-merta meningkat mengikuti biaya kebutuhan hidup.
Ketika kemarau berlangsung dan sumber air masyarakat mengalami penurunan debit atau mengering, kebutuhan air bukan lagi sekadar persoalan kenyamanan, melainkan kebutuhan dasar yang harus dijamin pemerintah.
Kondisi tersebut seharusnya mendorong Pemkab Melawi membangun posko terpadu krisis kebutuhan dasar, bukan hanya posko penanganan Karhutla. Posko tersebut dapat memantau secara berkala ketersediaan BBM, LPG, bahan pangan, air bersih serta kebutuhan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Dalam poster imbauan Pemkab Melawi disebutkan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan pendataan, koordinasi dan penertiban sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, masyarakat patut menunggu tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.
Tim gabungan yang disebut akan melakukan monitoring harus benar-benar turun ke lapangan untuk mengecek harga, stok dan pola distribusi BBM. Begitu pula terhadap pengecer yang menjual di atas batas kewajaran, jika memang ditemukan pelanggaran.
Namun pengawasan juga harus adil. Pengecer tidak boleh otomatis dijadikan kambing hitam ketika persoalan sebenarnya berada pada mata rantai distribusi yang lebih besar.
Pemerintah perlu membuka data mengenai pasokan dan distribusi BBM agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya.
Karena itu, penanganan Karhutla tidak dapat dipisahkan dari penanganan dampak sosial-ekonominya. Warga bukan hanya membutuhkan api dipadamkan. Mereka membutuhkan udara yang aman, air bersih, BBM yang tersedia dengan harga wajar, LPG yang terjangkau dan bahan pangan yang tidak semakin memberatkan.












