MELAWINEWS.COM, Melawi – Bawaslu memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 527 TPS di 169 kelurahan/desa . Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut.
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1) 214 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2) 169 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
3) 161 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
4) 132 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri).
14 (Empat Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 214 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2) 132 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
3) 169 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
4) 45 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
5) 46 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
6) 51 TPS Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
7) 21 TPS Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);
8) 39 TPS Terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
9) 161 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
10) 18 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
11) 22 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
12) 11 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
13) 23 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
14) 11 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 3 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
2) 2 TPS yang terdapat PetugasKPPS berkampanye untuk pasangan calon;
3) 2 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
4) 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Melawi dan Jajaran disetiap Tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Melawi melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
Bawaslu Melawi juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.