MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Ricki Candra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tudingan dugaan korupsi defisit APBD Melawi 2024 dan manipulasi hasil Pilkada Melawi 2024 kepada Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Ricki menyebut, pernyataan tak berdasar tersebut bersumber dari salah satu media online yang diberitakan pada 16 April 2025 kemarin, yang akan mencederai kelangsungan pembangunan di Pemkab Melawi dan pencemaran nama baik Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Ricki pun menuntut klarifikasi pemberitaan di portal media online tersebut yang dianggap memuat informasi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan atau hoaks.
Menurut Ricki, Informasi tersebut terkesan hanya sebatas opini dari sumber berita tanpa ada bukti kuat yang mendukung, sehingga dirinya berhak mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Ia menegaskan dalam berita itu, bahwa tidak ada bukti tertulis yang menunjukkan keterlibatan Bupati Dadi seperti yang dituduhkan.
Masih menurut Ricki, pemberitaan tersebut dianggap menyudutkan Bupati Dadi. Dikatakan, tuduhan tersebut terkesan dibuat-buat tanpa disertai bukti otentik yang kuat.
“Jika berita ini tidak didukung dengan fakta-fakta yang benar dan jelas, hal ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujar Ricki, Kamis (17/4/2025).
Ricki menjelaskan, Bupati Dadi pun merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggap mengarah pada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
Pihaknya menuntut redaksi untuk memberikan klarifikasi dan revisi dari nara sumber yang sama atas berita yang telah dipublikasikan.
Ricki juga mempertanyakan tentang sejauh mana kebenaran dan fakta tuduhan korupsi defisit APBD Melawi 2024 dan manipulasi hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan kepada Bupati Melawi itu.
“Redaksi media online dan nara sumber diharapkan merespons hak jawab ini dengan profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang berimbang,” pinta Ricki.
Ricki menegaskan, jika data yang digunakan oleh sumber terkait pernyataan dugaan korupsi dan manipulasi hasil Pilkada Melawi 2024 yang dituduhkan kepada Bupati Dadi tidak bisa dibuktikan secara undang undang, maka Pemkab Melawi melalui kuasa hukum akan membuat laporan pencemaran nama baik.
“Langkah ini merupakan upaya hukum Pemkab Melawi dalam menjaga nama baik daerah dan kredibilitas Bupati Dadi di mata publik,” tutup Ricki.