MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi kembali menindak penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar di wilayah hukumnya, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, bersama personel Satlantas melalui patroli bergerak dan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Provinsi Kotabaru–Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 21 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan terindikasi digunakan untuk balap liar. Pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai ketentuan.
AKP Pipit mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Sebagian besar pelanggar yang terjaring merupakan pelanggar berulang sehingga diperlukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera,” kata AKP Pipit, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, Satlantas memastikan patroli dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah aksi balap liar di Kabupaten Melawi.












