MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, menerima sertifikat hibah bangunan aset eks Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) yang berada di Jalan Pendidikan Desa Paal, dari Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan (BPTP) Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).
Penyerahan hibah tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Paal, Selasa (22/7/2025), dihadiri perwakilan dari DPMD Melawi dan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh.
Ditemui usai menerima hibah itu, Kepala Desa Paal, Sukarman, mengatakan satu bangunan yang dihibahkan sudah dimanfaatkan sebagai operasional Polindes.
Selain itu, lanjut Sukarman, hibah lainnya yang diterima yakni lahan dan bangunan Disbun direncanakan akan dimanfaatkan sebagai pasar UKM.
“Kemudian bangunan lainnya yang tergolong besar akan dimanfaatkan sebagai ruang pertemuan, acara pernikahan dan untuk latihan pengembangan seni budaya. Jadi silahkan digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat Desa Paal,” tutur Sukarman.
Sementara Perwakilan Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan mengatakan, bahwa penyerahan hibah ini merupakan yang pertama kali untuk Desa Paal.
Pihaknya berharap lahan dan bangunan yang sudah dihibahkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk keperluan Desa Paal.
“Silahkan dirawat dan dipergunakan untuk kepentingan Desa Paal. Setelah sertifikat diserahkan, segera untuk dibalik nama ke Pemerintah Desa Paal,” tutupnya.












