MELAWINEWS.COM, MELAWI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada 14 kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menjadi satu-satunya daerah yang menerima predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) TA 2024 di Provinsi Kalimantan Barat
Sebelumnya Pemkab Melawi sudah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2019 hingga 2023. Namun di TA 2024 menurun menerima opini WDP.
Pada LHP Melawi TA 2024, BPK mencatat menemukan sejumlah permasalahan dalam beberapa belanja daerah, seperti belanja barang dan jasa, hibah, modal peralatan, serta bantuan keuangan khusus kepada desa.
Selain itu termasuk pada pengelolaan pendapatan daerah dinilai belum optimal melalui potensi sumber daya tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pemakaian aset daerah.
Menanggapi hal itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyampaikan bahwa perolehan opini WDP TA 2024 ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh penting bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah, dalam rangka peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.
Bupati menyatakan bahwa opini WDP bukanlah akhir, melainkan tolak ukur untuk memperbaiki kelemahan sistemik yang ditemukan dalam audit BPK, menjadi lebih baik di TA berikutnya hingga bisa meraih kembali opini WTP.
“Opini WDP karena ada catatan-catatan atau rekomendasi dari BPK yang harus diperbaiki, bukan berarti pengelolan keuangan daerah kita buruk atau tidak baik”.
“Pemerintah Daerah akan melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Dadi, ditemui di Kantor Bupati Melawi, Senin (2/6/2025).
Dadi mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami akan terus berupaya berbenah dan memperbaiki tata kelola serta pelaporan keuangan daerah yang lebih baik. Opini WDP yang diraih TA 2024 menjadi moment penting untuk evaluasi,” ungkapnya.
Bupati kembali menyebutkan, bahwa LHP ini memiliki arti yang sangat penting bagi pemerintah daerah sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan atas pengelolaan APBD yang telah dilaksanakan selama TA 2024.
“Kami menerima opini ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjadikannya sebagai penyemangat untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Dadi.












