Melawi  

BPKAD Melawi Segel Lima Ruko di Atas HPL, Kerugian Daerah Capai Rp 800 Juta

Plt Kepala BPKAD Melawi, Rio Rossandi Nurian dan Kabid Aset Daerah, Plorius

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban berupa penyegelan terhadap lima unit rumah toko (ruko) yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah di kawasan pasar Kota Nanga Pinoh, Kamis (16/4/2026).

Tindakan tersebut dilakukan karena para penyewa tidak memenuhi kewajiban perpanjangan dan pembayaran sewa lahan. Ruko-ruko tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dengan status Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 608 meter persegi.

Sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada para penyewa untuk melakukan perpanjangan perjanjian. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat itikad baik dari pihak penyewa.

Adapun objek yang ditertibkan merupakan eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Kabirudin (HGB Nomor 63 dan 64), Odong bin Budin (HGB Nomor 65), Kin Pang (HGB Nomor 66), dan Asih (HGB Nomor 67).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Melawi, Rio Rossandi Nurian, menyampaikan, HGB yang diterbitkan di atas HPL Nomor 18, yaitu HGB Nomor 63, 64, 65, 66, dan 67, diketahui memiliki masa berlaku selama 20 tahun dan telah berakhir pada 8 Februari 2017.

Rio mengatakan, setelah masa berlaku berakhir, para pemegang eks-HGB tidak melakukan perpanjangan, serta tetap menguasai dan memanfaatkan bangunan tanpa persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah daerah hingga menunggak sewa pemanfaatan lahan.

Lebih lanjut dikatakan, sebelum proses penyegelan dilakukan, Pemkab Melawi melalui BPKAD telah menyampaikan surat pemberitahuan, penagihan, serta kewajiban perpanjangan kepada seluruh eks pemegang HGB.

Pemerintah juga telah melayangkan sejumlah surat peringatan sebagai bagian dari tahapan administratif, dan tidak terdapat keberatan dari pihak terkait terhadap rencana penertiban tersebut.

Ia menerangkan, bahwa perjanjian pemanfaatan lahan yang ditandatangani pada 12 Oktober 1993 dengan jangka waktu 20 tahun telah berakhir, namun tidak dilakukan perpanjangan. Kondisi tersebut menyebabkan potensi kerugian daerah sejak tahun 2017 hingga tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta.

Meski ruko telah disegel dan tidak diperpanjang masa pemanfaatannya, tegas Rio, kewajiban pembayaran tunggakan tetap harus diselesaikan oleh pihak penyewa.

“Jika kewajiban tunggakan ini tidak dibayarkan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku,” sebut Rio, didampingi Kepala Bidang Aset Daerah, Plorius, kepada sejumlah wartawan,” Senin (20/4/2026).

Pemkab Melawi juga memberikan tenggat waktu kepada para penyewa hingga 24 April 2026 untuk mengosongkan bangunan dari barang-barang milik mereka.

“Adapun terkait jadwal pembongkaran yang akan dilakukan pihak pemilik ruko itu sendiri, akan disampaikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi setelah proses pengosongan selesai,” ujarnya.

Rio menjelaskan, setelah pembongkaran dilakukan, lahan tersebut akan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari aset daerah yang telah tercatat secara resmi berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Pemkab Sintang kepada Pemkab Melawi pada 2005. Dengan demikian, Pemkab Melawi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan, penertiban, serta penagihan atas pemanfaatan lahan tersebut.

Tindakan penagihan dan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penertiban ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 482C ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa pengguna atau kuasa pengguna barang berwenang melakukan penertiban terhadap barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak lain.

“Seluruh tahapan penagihan dan penertiban penyegelan yang dilakukan BPKAD telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,” pungkas Rio.