Melawi  

Operasi Pekat Kapuas 2025, Polres Melawi Ringkus 10 Tersangka

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi'i memimpin press release didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril dan KBO Sat Narkoba Ipda Ahmad Nuryanto

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Polres Melawi mengelar press release pengungkapan kasus Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2025, di Gedung Tantya Sudirajati Sat Reskrim Mapolres Melawi, Senin (24/3).

Operasi Pekat Kapuas ini berlangsung dari tanggal 4-13 Maret. Sasaran dari operasi pekat ini diantaranya adalah perjudian, minuman keras, prostitusi, narkoba dan lainnya.

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i, yang memimpin press release didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril dan KBO Sat Narkoba Ipda Ahmad Nuryanto.

Kapolres menyampaikan selama operasi pekat berlangsung di bulan puasa ini pihaknya melalui Satreskrim berhasil mencapai target dengan mengungkap 3 kasus, sedangkan bagian Sat Narkoba mengungkap 1 kasus dan telah mengamankan para tersangka berserta barang buktinya.

“Para tersangka 10 orang sudah kami titipkan di Lapas Sintang,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, selama pelaksanaan operasi pekat tersebut, pihaknya selain menyasar yang berpotensi pada gangguan kamtibmas di bulan Ramadan, juga monitoring bahan makanan pokok penting yang beredar di masyarakat.

Kasat Reskrim, AKP Ambril menambahkan
dalam pelaksanaan operasi pekat tersebut pihaknya berhasil mengungkap 3 perkara diantaranya dari tindak pidana perjudian 1 kasus, tindak pidana prostitusi 1 kasus dan 1 kasus tindak pidana perlindungan konsumen (penjualan miras tanpa izin).

“Dari Operasi Pekat Kapuas 2025 berlangsung, total yang berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dan mengamankan 9 tersangka dan barang bukti,” kata AKP Ambril.

Selain menangkap para pelaku, lanjut AKP Ambril, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 dus arak putih isi 200 liter, 3 dus arak maram 150 botol kecil, 1 karung arak putih isi 20 liter, 1 dus arak hitam isi 20 liter dan 1 unit hand pone merk oppo.

KBO Sat Narkoba Ipda Ahmad Nuryanto menyampaikan dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 pihaknya mengamankan 1 orang laki-laki pelaku narkoba dengan barang bukti 1 kantong plastik berwarna hitam, 1 plastik klip transparan, 15 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 16.41 geram dan 1 buah handphone merk REDMI.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Ipda Ahmad Nuryanto.