MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lima Bintang Nanga Pinoh, Selasa (27/10/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan perencanaan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan, kondisi lingkungan, serta arah pengembangan kawasan perkotaan.
Konsultasi publik dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Benni Robin. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Muhammad Arsad, secara daring, serta Kepala Dinas PUPR Melawi, Tusep Eka Burang.
Sejumlah peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lainnya juga dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Tujuan konsultasi publik ini adalah memperoleh informasi, saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, dan masukan masyarakat terhadap dokumen perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Nanga Pinoh. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahapan perencanaan berikutnya.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Melawi diharapkan memperoleh masukan yang memadai untuk menyempurnakan dokumen RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Nanga Pinoh.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan pembangunan kawasan secara terencana, memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan perkotaan dan kelestarian lingkungan.
Benni Robin menjelaskan bahwa wilayah perencanaan RDTL dan KLHS Kecamatan Nanga Pinoh memiliki luas sekitar 4.829,97 hektare yang mencakup 12 desa.
Menurutnya, potensi perkembangan kawasan perkotaan Nanga Pinoh perlu diimbangi dengan perencanaan ruang yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Pertumbuhan permukiman, aktivitas perdagangan, pembangunan fasilitas umum, serta kebutuhan infrastruktur harus ditata agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menegaskan, perencanaan tata ruang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan, potensi bencana, dan keberlanjutan kawasan.
“Perencanaan ruang yang optimal diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan permukiman baru, perdagangan, fasilitas pendukung, serta pembangunan infrastruktur. Namun, seluruhnya harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan aspek penanganan bencana,” jelas Benni.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, OPD teknis, pelaku usaha, pemerintah desa, serta masyarakat yang memahami kondisi dan kebutuhan wilayahnya.
Benni meminta seluruh peserta memanfaatkan forum konsultasi publik untuk menyampaikan masukan secara konstruktif, termasuk terkait kebutuhan ruang, persoalan lingkungan, dan arah pengembangan kawasan perkotaan.
“Melalui diskusi ini, kami berharap ada masukan, tanggapan, dan data yang konstruktif. Sampaikan aspirasi terkait kebutuhan wilayah, isu-isu lingkungan, maupun harapan masyarakat agar dokumen materi teknis dan rancangan peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil kawasan perkotaan Nanga Pinoh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Melawi, Tusep Eka Burang, dalam konteks penyusunan RDTR menekankan pentingnya keterpaduan antara rencana pemanfaatan ruang, kebutuhan pembangunan daerah, dan perlindungan lingkungan.
Ia menjelaskan, RDTR memiliki peran penting sebagai pedoman yang lebih terperinci dalam mengarahkan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan. Karena itu, penyusunannya perlu mempertimbangkan kondisi eksisting, perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta rencana pembangunan infrastruktur untuk jangka panjang.
“Keterlibatan perangkat daerah dan masyarakat juga diperlukan agar dokumen yang disusun tidak berhenti sebagai rencana administratif, tetapi dapat menjadi acuan yang relevan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, lanjut Tusep, penyusunan KLHS menjadi bagian penting untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan, rencana, dan program penataan ruang.
“Dengan demikian, arah pengembangan kawasan perkotaan dapat mempertimbangkan dampak lingkungan sekaligus mengantisipasi risiko yang mungkin timbul akibat perubahan penggunaan lahan,” jelasnya.












