Melawi  

DPRD dan Eksekutif Setujui APBD Perubahan Melawi 2026, PDIP Soroti Transparansi Dana Karhutla Rp 10 Miliar

Pemkab Melawi dan DPRD Melawi teken APBDP 2026

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Melawi secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Melawi, Abang Ahmaddin, dalam Rapat Paripurna DPRD Melawi, Kamis (24/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, didampingi Wakil Ketua DPRD Matius Rindau dan Marwan. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Wakil Bupati Melawi Malin dan Sekretaris Daerah Paulus.

Meski menyatakan persetujuan, Fraksi PDIP memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Melawi. Fraksi tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, serta percepatan pelaksanaan program menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Salah satu sorotan utama Fraksi PDIP adalah pengalokasian dan realisasi anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan bencana.

Abang Ahmaddin menegaskan, anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan Karhutla harus benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan para petugas di lapangan.

“Kami menegaskan, anggaran bencana dan penanganan Karhutla—baik yang bersumber dari APBD maupun bantuan/transfer pemerintah pusat—tidak boleh dijadikan ‘lahan bancakan’ atau sekadar formalitas anggaran rutin,” tegas Abang Ahmaddin.

Menurut Fraksi PDIP, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait perlu membuka informasi mengenai alokasi serta penggunaan anggaran Karhutla secara transparan.

Perhatian khusus diberikan terhadap Bantuan Keuangan Dana Darurat Karhutla dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar. Fraksi PDIP meminta dana tersebut diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

Salah satunya berupa dukungan operasional serta jaminan keselamatan bagi relawan, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan petugas di tingkat desa. Dalam dokumen pendapat akhir fraksi disebutkan terdapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp3,5 miliar.

Fraksi PDIP juga mendorong agar program pencegahan Karhutla lebih banyak diwujudkan melalui kegiatan nyata di lapangan, bukan terserap pada kegiatan administratif, rapat koordinasi, maupun perjalanan dinas yang dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap penanganan bencana.

Selain itu, Fraksi PDIP menyoroti kenaikan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp500 juta, sehingga total BTT dalam APBD Perubahan 2026 menjadi Rp1,5 miliar.

Atas penggunaan anggaran tersebut, Fraksi PDIP secara terbuka meminta Inspektorat Daerah dan aparat pengawasan terkait melakukan pengawasan, termasuk audit khusus apabila diperlukan, terhadap penggunaan dana penanganan bencana dan Karhutla.

Postur APBD Perubahan 2026
Berdasarkan dokumen Pendapat Akhir Fraksi PDIP, penyesuaian postur APBD Perubahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 mencakup sejumlah perubahan pada sisi pendapatan dan belanja daerah.

Total Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp928,96 miliar. Angka tersebut antara lain mencakup perbaikan data kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp3,61 miliar serta Bantuan Keuangan Dana Darurat Karhutla sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp107,71 miliar, yang antara lain ditopang oleh intensifikasi Pajak Daerah sebesar Rp54,89 miliar dan Retribusi Daerah sebesar Rp41,85 miliar.

Fraksi PDIP mengingatkan agar upaya peningkatan PAD tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan.
Sedangkan Total Belanja Daerah dalam APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp958,92 miliar.

Memasuki triwulan terakhir tahun anggaran 2026, Fraksi PDIP juga meminta Pemerintah Kabupaten Melawi mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Fraksi PDIP menyampaikan empat rekomendasi utama.

Pertama, percepatan eksekusi program. Pemkab Melawi diminta segera merealisasikan belanja barang, jasa maupun belanja modal agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran serta meminimalkan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang berlebihan.

Kedua, memprioritaskan pelayanan publik. Belanja daerah diharapkan diarahkan pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan RSUD Melawi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Ketiga, memperkuat pengawalan dana transfer pemerintah pusat. Fraksi PDIP meminta pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan berbagai bentuk transfer lainnya dilakukan secara efektif, tepat sasaran dan bebas dari pemborosan.

Khusus terhadap program yang bersumber dari DAK, pemerintah daerah diminta menghindari keterlambatan pelaksanaan dan penyerapan agar tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat maupun alokasi transfer pada tahun berikutnya.

Keempat, memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Fraksi PDIP menegaskan seluruh penggunaan dana darurat, dana kebencanaan maupun anggaran operasional pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan kepada masyarakat.

Dengan persetujuan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan dukungannya terhadap penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, dengan penekanan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi fraksi harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.