Melawi  

Karhutla Melawi Memanas, PT RKA Didesak Bertanggung Jawab atas Kebakaran Lahan Warga

MELAWINEWS.COM MELAWI — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, memasuki fase kritis. Sorotan tajam mengarah kepada PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) setelah kebakaran yang disebut bersumber dari wilayah konsesi perusahaan berdampak terhadap lahan perkebunan masyarakat di sejumlah desa.

Dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla yang berlangsung tegang, Selasa (8/9/2026), di komplek pabrik sawit PT RKA, Ketua Tim Satgas Karhutla Mabes TNI, Brigjen TNI Luqman Arief, bersama Pemerintah Kabupaten Melawi, DPRD, dan perwakilan masyarakat mendesak PT RKA mengambil langkah konkret untuk membantu memadamkan api sekaligus menangani dampak yang dirasakan warga.

Brigjen TNI Luqman Arief menegaskan, persoalan Karhutla di Melawi tidak lagi sebatas persoalan kebakaran lahan. Dampaknya telah merembet ke kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga hubungan dengan negara tetangga.

“Api yang ada saat ini harapan kita tidak bertambah. Kita tuntaskan step-by-step, komitmen kita padamkan bersama. Perusahaan punya kewajiban membantu masyarakat menghentikan api ini sebelum dampaknya menyasar ke pemukiman,” tegas Luqman.

Rapat tersebut turut mengungkap kondisi memprihatinkan di lapangan. Sejumlah kepala desa terdampak, di antaranya Laman Bukit, Nanga Kayan dan Sepan Tonak, disebut harus turun langsung memadamkan api secara manual menggunakan kayu karena terbatasnya sarana pemadaman.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PT RKA didesak tidak hanya mengandalkan penanganan internal perusahaan.

Dalam forum itu, PT RKA akhirnya menyepakati pemberian bantuan sarana dan prasarana pemadam kebakaran darurat untuk 10 desa terdampak.Bantuan tersebut meliputi peralatan pemadam, mesin pompa air jenis Robin, selang, serta tandon atau terpal untuk penampungan air.
Selain sarana pemadaman, perusahaan juga diarahkan menyediakan layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan medis, obat-obatan, masker dan vitamin bagi warga terdampak gangguan pernapasan.

PT RKA juga diminta mengerahkan alat berat ke titik-titik kritis untuk membuat parit isolasi atau sekat bakar guna mencegah api mendekati permukiman.
Desa Laman Bukit, Kecamatan Belimbing, menjadi penerima bantuan tahap pertama. Sementara sembilan desa lainnya akan menerima bantuan secara bertahap dengan pengawasan unsur TNI, Polri dan pemerintah kecamatan.

Persoalan semakin sensitif ketika rapat membahas kebun masyarakat yang terbakar. Wakil Bupati Melawi, Malin, bersama Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa, menegaskan pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak.

Malin bahkan membuka kemungkinan langkah paling tegas apabila persoalan kerugian masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian. Pemkab, kata dia, tidak ingin persoalan Karhutla berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami tidak mau sampai nanti bentrokan masyarakat dengan PT RKA. Bukan kita men-justice perusahaan salah. Tetapi setidaknya bagaimana solusi masyarakat yang terdampak ini,” ujar Malin.

Menurut Malin, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar bantuan satu unit mesin pemadam. “Kalau bicara mesin yang disiapkan hanya satu, saya rasa bukan solusi yang tepat,” tegasnya.

Sorotan terhadap PT RKA semakin tajam setelah Malin mengungkapkan bahwa rekomendasi pencabutan izin perusahaan disebut telah diajukan Pemkab Melawi kepada pemerintah pusat sejak sekitar dua tahun lalu.

Malin juga menyebut PT RKA sempat mengalami periode penelantaran lahan dan operasional selama sekitar 2016–2022, sebelum dilakukan restrukturisasi pengelolaan pada 2023.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik Karhutla. Persoalannya bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana keberadaan dan tanggung jawab perusahaan terhadap wilayah konsesinya dipastikan.

Perwakilan aktivis petani dan masyarakat yang hadir dalam rapat turut mendesak adanya evaluasi terhadap izin operasional PT RKA.
Mereka juga meminta pemerintah mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup apabila ditemukan pelanggaran.

Warga dan aktivis juga menyoroti dugaan berulangnya persoalan Karhutla yang dikaitkan dengan wilayah PT RKA sejak 2019. Muncul pula klaim mengenai perkara atau tuntutan lingkungan dengan nilai mencapai Rp 900 miliar. Namun, angka dan status hukum perkara tersebut perlu dipastikan melalui dokumen atau keterangan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.

Sementara itu, General Plantation Advisor (GPA) di PT RKA Melawi, H. Ir. Yusrizal menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan prinsip kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Menurut Yusrizal, selama sekitar 3,5 tahun terakhir manajemen berupaya memulihkan operasional perusahaan yang sebelumnya sempat terbengkalai.

Dikatakan, PT RKA yang saat ini dikelola Ikhasas atau disebut KSO sedang memperbaiki situasi perusahaan yang pernah ditinggal 6 tahun 2016 – 2022.

“Dalam pengelolaan selama 3,5 tahun ini PT RKA sudah menghidupkan PKS mulai 2023, memperbaiki kebun, mempekerjakan 320 orang pekerja yang 80% penduduk Melawi dan terus berkomitmen eksis walau merugi sejak 2023 sampai 2026 semester satu,” ujarnya.

Perusahaan, kata dia, juga berupaya menyerap hasil produksi sawit masyarakat serta mempekerjakan lebih dari 300 tenaga kerja lokal, dengan sekitar 80 persen di antaranya merupakan warga Melawi.

Terkait tudingan kelalaian maupun tuntutan ganti rugi, Yusrizal menyatakan perusahaan siap mengikuti mekanisme investigasi dan perhitungan resmi pemerintah.

Ia menyatakan, dalam kunjungan telah disepakati bahwa tanggung jawab PT RKA akan dibuktikan melalui mekanisme Undang Undang Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, posisi PT RKA dalam persoalan tersebut masih menunggu proses investigasi dan pembuktian lebih lanjut mengenai sumber api, tingkat tanggung jawab perusahaan, serta kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan secara resmi.

Di tengah tekanan terhadap PT RKA, Brigjen TNI Luqman Arief bersama Pemkab Melawi meminta seluruh pihak tidak kehilangan fokus.

Prioritas utama saat ini adalah memutus penyebaran api, melindungi permukiman, membantu masyarakat terdampak, serta memastikan kebutuhan kesehatan warga terpenuhi.

Sementara persoalan tanggung jawab hukum dan penghitungan kerugian masyarakat akan dibahas melalui mekanisme resmi dan dituangkan dalam berita acara setelah masa tanggap darurat Karhutla.

Rapat tersebut sekaligus menempatkan PT RKA pada posisi strategis sekaligus sorotan. Perusahaan dituntut menunjukkan tanggung jawab nyata di lapangan, sementara tudingan kelalaian dan kewajiban ganti rugi tetap harus dibuktikan melalui investigasi resmi.