Karhutla di Konsesi PT RKA, DPRD Melawi: Jangan Hidup Saat Untung, Lepas Tangan Saat Bencana

Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, turut mendampingi Wakil Bupati Melawi Malin bersama tim sosialisasi penanganan karhutla Mabes TNI melakukan monitoring Karhutla di areal perkebunan PT RKA, yang berlangsung di komplek pabrik sawit perusahaan

MELAWINEWS.COM, MELAWI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi perusahaan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan serius DPRD Melawi.

Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, menegaskan perusahaan tidak boleh lepas tangan apabila kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesinya.

Ia meminta PT RKA segera mengambil langkah nyata untuk mengendalikan api sekaligus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Menurut Hendegi, kondisi karhutla yang terjadi di tengah musim kemarau dan cuaca panas membutuhkan penanganan cepat. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Karena itu, PT RKA yang memiliki konsesi dan memiliki sumber daya untuk melakukan penanganan kebakaran dinilai harus mengambil peran lebih besar.

Ia menegaskan, jika kebakaran ini terjadi di lahan perusahaan dan merembet luas ke areal perkebunan dan lahan masyarakat, maka menjadi bukti dan tanggung jawab perusahaan.

Ia meminta PT RKA tidak menunggu api semakin meluas. Perusahaan didorong segera mengerahkan personel, peralatan pemadam, termasuk alat berat apabila dibutuhkan untuk membuka akses dan mempercepat penanganan di lokasi.

Ia kembali menegaskan agar segera merealisasikan pemadaman untuk mengerahkan alat berat dan bantuan yang diperlukan. Jangan di tunggu lagi sampai api menyebar luas

“Informasi yang kami terima ada sekitar 11 desa mencakup Kecamatan Nanga Pinoh, Belimbing dan Pinoh Utara, yang terdampak kebakaran perkebunan dan lahan yang ditimbulkan api dari perkebunan PT RKA,” ujar Hendegi saat mendampingi Wakil Bupati Melawi Malin bersama tim sosialisasi penanganan karhutla Mabes TNI melakukan monitoring Karhutla di areal perkebunan PT RKA, yang berlangsung di komplek pabrik perusahaan, Rabu (9/9/2026).

Hendegi menekankan tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada persoalan pemadaman. Menurutnya, ketika kebakaran berdampak terhadap masyarakat sekitar, perusahaan juga harus ikut memikirkan konsekuensi sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Kabut asap akibat karhutla, lanjutnya, dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia.

Karena itu, ia meminta PT RKA memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak.
“Mau tidak mau, RKA harus bertanggung jawab terhadap dampaknya. Minimal kepada masyarakat yang terdampak musibah ini,” katanya.

Menurut Hendegi, perusahaan yang beroperasi di daerah semestinya tidak hanya hadir ketika kegiatan usaha berjalan dan menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus menunjukkan tanggung jawab ketika terjadi persoalan di wilayah operasionalnya.

Hendegi juga menyinggung bahwa persoalan karhutla yang berkaitan dengan perusahaan bukan persoalan yang baru terjadi tahun ini.

Ia menyebut persoalan serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan bahkan telah mendapatkan perhatian dari pemerintah hingga denda hampir Rp 1 triliun. Karena itu, kejadian berulang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran perusahaan.

“Kebakaran seperti ini bukan hanya terjadi tahun ini. Tahun kemarin juga ada dan sudah mendapat perhatian negara,” ungkapnya.

Ia menilai Pemerintah bersama perusahaan perlu memastikan sistem pencegahan kebakaran berjalan efektif, termasuk kesiapan personel, sarana-prasarana, pengawasan kawasan dan respons cepat ketika titik api ditemukan.

Di sisi lain, Hendegi memahami pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan dalam penanganan bencana akibat efisiensi anggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan terhadap daerah yang menghadapi karhutla. Namun, keterbatasan pemerintah tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk pasif.

Ia menegaskan perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata, terutama ketika sumber api berada di wilayah konsesinya. Bukan hanya memadamkan api di konsesi, tetapi memastikan masyarakat sekitar tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampak ketika kebakaran terjadi.

“Kalau api ada di wilayah perusahaan, perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan sampai ketika terjadi bencana, pemerintah dan masyarakat yang harus menanggung semuanya,” tegasnya.

Hendegi juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan dan pengelolaan perusahaan yang memiliki investasi di Melawi apabila berbagai persoalan di lapangan terus berulang.

Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan terhadap aspek pengelolaan perkebunan, hubungan dengan masyarakat, kewajiban perusahaan serta penanganan dampak lingkungan.

Hendegi menegaskan DPRD Melawi akan terus mendorong agar persoalan karhutla tidak hanya selesai pada pemadaman. Ia meminta perusahaan segera menunjukkan tindakan konkret di lapangan.

“Intinya, kalau kebakaran berasal dari wilayah perusahaan, perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan menunggu api semakin besar dan dampaknya semakin luas,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, General Plantation Advisor (GPA) di PT PT RKA yang beroperasi di Melawi, H. Ir. Yusrizal, menegaskan PT RAFI yang saat ini dikelola Ikhasas atau disebut KSO sedang memperbaiki situasi perusahaan yang pernah ditinggal 6 tahun 2016 – 2022.

“Dalam pengelolaan selama 3,5 tahun ini RKA sudah menghidupkan PKS mulai 2023, memperbaiki kebun, mempekerjakan 320 orang pekerja yang 80 % penduduk Melawi dan terus berkomitmen eksis walau merugi sejak 2023 sampai 2026 semester satu.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan telah menyepakati bahwa tanggung jawab PT RKA akan dibuktikan melalui mekanisme Undang Undang Negara Republik Indonesia.