MELAWINEWS.COM, Melawi – Dua desa di Melawi telah mengusulkan ke Pemkab untuk dimekarkan menjadi desa baru. Dua desa tersebut yakni Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh serta Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan. Usulan pemekaran ini terungkap saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi menggelar Rapar Koordinasi Persiapan Verifikasi Teknis dan Administrasi Desa Persiapan yang digelar pada Kamis (16/7) lalu di Ruang Pertemuan Kantor Desa Paal.
Rakor dibuka secara resmi oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Melawi, Jaya Sutardi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang tergabung dalam Tim Penataan Desa Kabupaten, seperti Bappeda, Disdukcapil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum Setda, jajaran Camat, Kepala Desa, serta Tim Pemekaran dari kedua desa terkait.
Kepala DPMD Kabupaten Melawi, Hasanuddin, menyampaikan pemekaran desa merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang lebih merata. Dari sekian banyak usulan proposal pemekaran yang masuk dari berbagai desa di Kabupaten Melawi, mayoritas masih terbentur kendala pada aspek penegasan batas wilayah karena belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) definitif.
“Hingga saat ini, baru ada dua desa pengusul yang telah resmi memiliki Peraturan Bupati mengenai batas desa, yaitu Desa Paal dan Desa Manggala. Oleh sebab itu, pada tahun anggaran 2026 ini, kami memberikan fasilitasi penuh terhadap tahapan proses pembentukan desa persiapan menuju pemekaran definitif di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Pelaksanaan agenda ini dilandasi oleh regulasi yang kuat, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Perda Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2017. Untuk mengawal objektivitas proses ini, Pemkab Melawi menyandarkan legalitas operasionalnya pada SK Bupati Melawi Nomor 400.10/357/2025 tentang Tim Penataan Desa dan Penataan Dusun Tingkat Kabupaten Melawi.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Melawi, Jaya Sutardi saat membuka kegiatan mewakili Bupati menegaskan bahwa pemekaran desa bukan sekadar membagi wilayah secara administratif atau memotong batas peta. Langkah ini adalah sebuah ikhtiar besar untuk mendekatkan kehadiran pemerintah, mempercepat pelayanan, serta memperkuat tata kelola di tingkat tapak desa.
Pihaknya menginstruksikan agar segenap lintas sektor dapat bekerja secara kolaboratif demi hasil verifikasi yang holistik dan terintegrasi.
“Perlu kita garis bawahi bahwa tahapan verifikasi ini bukanlah hasil akhir atau final, melainkan sebuah proses untuk meneliti, menguji, dan memastikan kelayakan pembentukan desa persiapan. Output dari tim verifikasi ini nantinya berupa rekomendasi resmi mengenai layak atau tidaknya pemekaran tersebut. Saya meminta kepada Tim Verifikasi untuk menyusun langkah yang jelas dan terukur, serta senantiasa melibatkan peran serta aktif masyarakat,” tegas Jaya Sutardi menyampaikan pesan Bupati Melawi.












