MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tak hanya memicu antrean panjang di SPBU, tetapi juga diduga melahirkan praktik jual beli BBM dengan keuntungan berlipat.
Dalam rapat koordinasi Pemkab Melawi bersama TPID dalam penanganan kelangkaan BBM, Senin (7/9/2026), di Pendopo Rumah Jabatan Sekda Melawi, muncul sorotan terhadap pihak-pihak yang disebut menjadikan antrean sebagai “proyek” untuk meraup keuntungan.
“Daripada ikut proyek-proyek PL pemerintah, lebih bagus proyek ngantri. Ini yang terjadi hari ini,” tegas Wakil Bupati Melawi, Malin, saat menghadiri Rakor tersebut.
Ia mengungkapkan, BBM yang diperoleh dengan modal sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per liter dapat dijual kembali Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu. Bahkan, harga di wilayah pedalaman disebut telah mencapai Rp 30 ribu per liter.
Kondisi tersebut dinilai semakin ironis karena masyarakat sedang menghadapi tekanan berlapis akibat kemarau, karhutla, kabut asap, kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga kelangkaan BBM.
Malin juga menyoroti terhadap penggunaan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Disebutkan, terdapat kendaraan yang secara fisik tampak normal tetapi memiliki kapasitas tangki jauh di atas standar. Bahkan ditemukan kendaraan tidak layak jalan yang tetap digunakan untuk mengantre BBM.
“Saya mendapati pengantri dengan menggunakan mobil-mobil siluman. Saya ada bertemu dengan dua mobil, mobilnya Avanza, tangkinya bisa 100 liter. Kebayang gak Bapak, mobil Avanza tangki isi 100 liter? Tampilan mobilnya normal, di dalam tidak normal,” ujarnya.
“Nah, belum lagi yang memang mobil bodong. Mobil bodong itu ban nya pun depan belakang lain. Pintu pun gak ada, tapi tangkinya full. Saya ada foto mobil ini. Nah, kalau ini yang kita tertibkan, mungkin sedikit berkurang, dan bisa akar masalahnya sedikit terselesaikan.
“Jadi solusi saran saya adalah kita memang harus sedikit radikal, lakukan penertiban. Kalau ini kita tertibkan, mungkin sedikit berkurang dan akar masalahnya bisa terselesaikan. Tapi kalau dibiarkan, sama saja. Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak berhenti pada imbauan, tetapi melakukan penertiban langsung di lapangan,” tegasnya.
Selain penertiban, pengelola SPBU diminta memilah antara masyarakat umum, pengecer resmi, serta pihak yang memang memiliki kebutuhan distribusi BBM ke wilayah pedalaman.
Langkah tersebut penting agar penertiban tidak justru memukul masyarakat desa yang benar-benar membutuhkan BBM.
“Yang perlu diperhatikan adalah mana yang memang membawa ke kampung secara resmi dan mana yang menjadikan antrean sebagai proyek,” kata Malin.
Ia juga mengusulkan pengaturan jam operasional SPBU secara serentak, pembatasan jumlah BBM per kendaraan, serta penataan jalur antrean. “Kalau perlu per kendaraan dibatasi 20 atau 30 liter,” ujarnya.
Sistem barcode juga diminta diperjelas penerapannya. Jika barcode menjadi instrumen pengendalian distribusi, penggunaannya harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Kalau memang sepakat pakai barcode, pakailah dengan tertib. Kalau tidak, hilangkan sekalian. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi darurat akibat krisis BBM membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar imbauan.
“Kalau hanya cerita dan imbauan, tidak akan ke mana-mana. Dalam situasi seperti ini harus ada penertiban dan penegakan hukum di lapangan,” pungkasnya.












