MELAWINEWS.COM, BELIMBING – Temenggung sebagai pemimpin adat memiliki peran krusial dalam menyelesaikan berbagai konflik di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sengketa lahan, persoalan adat, maupun konflik sosial kemasyarakatan.
Dalam proses mediasi dan penyelesaian secara adat, temenggung berfungsi sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencapai kesepakatan damai berdasarkan nilai-nilai adat.
Hal tersebut disampaikan oleh Temenggung Kecamatan Belimbing, Laurensius Muin, periode 2024–2029, yang terpilih melalui Musyawarah Besar Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi. Sebagai temenggung yang sah, ia telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Temenggung DAD Kabupaten Melawi.
Muin menjelaskan bahwa penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat dapat ditempuh melalui jalur hukum adat, termasuk dalam kasus sengketa agraria. Proses penyelesaian dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat temenggung kecamatan.
Apabila tidak tercapai titik temu, maka permasalahan akan dilimpahkan ke tingkat temenggung kabupaten, hingga pada akhirnya dapat ditempuh melalui jalur hukum positif.
“Penyelesaian konflik dapat dilakukan secara terstruktur dan kompeten, dimulai dari tingkat temenggung paling bawah hingga ke tingkat yang lebih tinggi, dan selanjutnya ke hukum positif apabila tidak dapat diselesaikan,” ujar Muin, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik berlangsung secara damai serta terintegrasi antara hukum adat dan ketentuan hukum pemerintah.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara adat, baik yang melibatkan individu, kelompok masyarakat, maupun masyarakat dengan pihak perusahaan akibat benturan kepentingan, dapat diselesaikan melalui hukum adat.
Muin juga berharap agar penyelesaian perkara adat tidak tergesa-gesa dibawa ke jalur hukum positif. Hal ini karena hukum adat mengedepankan prinsip kekeluargaan, kearifan lokal, serta pendekatan restorative justice. Namun demikian, apabila penyelesaian tidak tercapai, maka jalur hukum yang berlaku tetap harus ditempuh.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa menghormati adat istiadat setempat, dengan menjunjung tinggi prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”












