Melawi  

ASN dan PPPK Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke- 13

Ilustrasi uang kertas

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi segera akan dicairkan.

Demikian diinformasikan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, saat meresmikan Graha Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Melawi, yang berlokasi di kompleks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Kamis (22/5/2025).

Bupati Dadi menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Melawi yang mengatur pembayaran gaji ke- 13 ASN dan PPPK di Pemkab Melawi tahun 2025 telah disiapkan.

Bupati mengatakan, bahwa gaji ke- 13 ASN dan PPPK dijadwalkan akan mulai dicairkan pada minggu pertama bulan Juni 2025 mendatang atau sebelum Hari Raya Idul Adha 2025. Total ada sekitar Rp 16 miliar yang akan dibayarkan.

“Pembayaran gaji ke- 13 akan dilakukan sesuai dengan aturan. Semua akan dibayarkan penuh sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sekarang masih proses perhitungan dan administrasinya,” ujar Dadi.

Ditambahkan, Pemerintah memberikan gaji ke- 13 kepada ASN dan PPPK sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.