KPU Melawi Musnahkan 49 Surat Suara Rusak dan Sisa

oleh -3 views
KPU Melawi bersama Bawaslu dan Polres setempat memusnahkan surat suara rusak dan sisa atau kelebihan kirim dengan cara dibakar

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi bersama Bawaslu dan Polres setempat memusnahkan surat suara rusak dan sisa atau kelebihan kirim dengan cara dibakar.

“Dari surat suara rusak dan surat suara sisa atau kelebihan pengiriman, kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar di halaman logistik KPU Melawi,” kata Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, di lokasi acara itu, Selasa (26/11/2024).

Irfan menjelaskan, dari sejumlah logistik yang diterima KPU Melawi, untuk surat suara setelah disortir ada kelebihan dalam pengiriman, ada juga yang rusak, sehingga hari ini dimusnahkan.

Ia menyebutkan, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 30 lembar dan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 19 lembar.

“Pemusnahan ini kita mematuhi ketentuan dari PKPU, bahwa untuk surat suara yang rusak dan tidak digunakan itu paling lambat dimusnahkan H-1 sebelum hari pemungutan suara atau pada hari ini, 26 November 2024,” terang Irfan.

Dikatakan, pemusnahan ini agar nanti tidak ada penyalahgunaan untuk surat suara yang sisa atau kebanyakan mengirim.

“Kita musnahkan biar tidak ada penyalahgunaan. Begitu juga yang rusak bisa saja nanti nambah jumlah, misalnya tidak dimusnahkan bisa saja nambah jumlah. Demi untuk memenuhi ketentuan itu untuk memberikan kepastian pada pemilih, maupun pada para peserta pemilu tidak ada lagi surat suara yang berlebih dan rusak,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Melawi, Johani, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KPU yang menjalankan tugasnya sesuai aturan dan mengutamakan transparansi.

“Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ungkap Johani.