MelawiNews.Com, Melawi – Kantor Pertanahan (Kantah) Melawi melalui seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan terhadap Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha di Kabupaten Melawi pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan pada CV. Indah Pangan Lestari dan CV. Gelanggang Indah Arena yang berlokasi di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, selaku pemohon Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran dan Perwakilan CV. Indah Pangan Lestari dan CV. Gelanggang Indah Arena.
Pertimbangan Teknis Pertanahan memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Dimana peninjauan lapang dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk melakukan identifikasi dan Inventarisasi kondisi eksisting lokasi yang dimohon dan sekitarnya.