Melawi  

Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar Terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi Hak Guna Usaha

Pemantauan dan Evaluasi Akhir Peringatan 1 Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar tersebut dilaksanakan terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi Hak Guna Usaha Nomor 2

MelawiNews.Com, Melawi – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Melawi melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama dengan Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, menyelenggarakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Akhir Peringatan 1 (satu) Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar di Kabupaten Melawi, pada Selasa (10/9/2024).

Pemantauan dan Evaluasi Akhir Peringatan 1 (satu) Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar tersebut dilaksanakan terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi Hak Guna Usaha Nomor 2 yang dihadiri oleh Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Wiwit Sulastri.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantah Melawi, Wiwit Sulastri mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam penegakan sanksi terhadap penertiban tanah terindikasi terlantar sehingga perlunya terus dilakukan pemantauan dan evaluasi agar pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan dengan tepat guna yang semata-mata untuk kemakmuran rakyat.