Pengembangan Kasus Curanmor di Polsek Sui Tebelian, 20 Motor Digasak di Melawi

oleh -342 views
Satreskrim Polres Melawi berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor

MELAWINEWS.COM, Melawi – Polres Melawi turut merilis kasus curanmor yang sempat heboh di Kecamatan Sui Tebelian, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Sindikat curanmor yang dilakukan satu keluarga asal Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh itu ternyata juga menggasak banyak motor di Melawi.

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi mengungkapkan, kasus curanmor yang ditangani merupakan hasil pengembangan pihaknya yang bekerjasama dengan pihak Polres Sintang dari kasus curanmor yang terungkap di wilayah Polsek Sungai Tebelian Polres Sintang beberapa waktu lalu.

“Untuk curanmor ini, dari lima puluh tiga unit sepeda motor yang berhasil diungkap, dua puluh di antaranya berasal dari wilayah Melawi. Total sebanyak enam orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini, lima orang ditahan di Polres Sintang dan satu orang ditahan di Polres Melawi,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari enam orang tersangka, tiga orang beperan sebagai pelaku curanmor tersebut, yaitu pasangan suami istri A (51) dan EL (35) serta anak pelaku AN (17). Ketiganya merupakan satu keluarga yang beralamat di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh dan saat ini ditahan di Polres Sintang. Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yang salah satunya, S (44) saat ini ditahan di Polres Melawi.

Lanjutnya, dari enam orang tersangka, tiga orang beperan sebagai pelaku curanmor tersebut, yaitu A (51), EL (35) dan AN (17). Ketiganya merupakan satu keluarga yang beralamat di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh dan saat ini ditahan di Polres Sintang. Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yang salah satunya, S (44) saat ini ditahan di Polres Melawi.

“Saat ini terdapat tiga laporan polisi terkait kasus curanmor tersebut yang sedang proses penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kami,” lanjutnya.

Motor motor yang berhasil diamankan kepolisian ternyata diambil dari sejumlah tempat. Diantaranya dari beberapa desa dalam kota Nanga Pinoh hingga desa-desa di luar kecamatan Nanga Pinoh.

Sebelumnya, kasus curanmor ini heboh dimedia sosial saat warga BTN Nabila Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, memergoki EN dan anaknya mencuri motor pada Rabu 26 Januari 2022. Kasus ini kemudian ditangani Polsek Sungai Tebelian bekerjasama dengan Polres Sintang. Dari hasil pengembangan inilah akhirnya mengungkap kasus pencurian 53 unit motor.