MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh.
Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Melawi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati salah seorang wanita berinisial En (29), beralamat di Desa Tanjung Niaga.
Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan, dari pelaku En, didapati 2 butir ekstasi warna hijau yang bagian atasnya bertuliskan “helnken”.
Selain itu lanjutnya, 1 butir ekstasi warna ungu muda yang bagian sisi atasnya bertuliskan “qp” dan siai bawahnya bergambar tengkorak, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,64 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kecil, 1 buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan sedang beserta alat hisap.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka En ini, kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.
Penulis : Oktavianus
Editor : MelawiNews