MELAWIMEWS.COM, Melawi – Dua pemuda ini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Hal ini terjadi setelah upayanya membawa paket sabu dipergoki oleh aparat kepolisian yang tengah berpatroli. Gestur tubuh yang menunjukkan kepanikan saat akan didekati aparat memunculkan kecurigaan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, Jumat (11/2) mengungkapkan jajarannya menangkap dua tersangka yang ditenggarai merupakan bagian pengedar narkoba di Melawi. Keduanya yakni berinisial YA (21 th), laki-laki, alamat Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang serta satu pria berinisial SJ (21 th), beralamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.
“Keduanya ditangkap karena membawa Sabu seberat tiga gram,” paparnya.
Aris menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka berada tepat di depan Mapolsek Nanga Pinoh Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh. Ia memaparkan kronologi penangkapan bermula pada Sabtu (5/2) lalu sekitar pukul 21.30 wib, dimana jajarannya melaksanakan patroli mobile, mendapati dua orang laki-laki tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika didekati aparat kepolisian.
“Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum yang melintas saat itu, kami dapati satu bungkus rokok berwarna putih yang didalamnya ada satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik klip transparan di saku kanan celana Levis pada salah satu tersangka tersebut,” katanya.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Melawi untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Aris mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, pihaknya langsung melaksanakan uji barang bukti berupa satu paket sabu-sabu tersebut di lab BPOM Pontianak dan hasilnya positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1 (sabu).
“Terhadap kedua tersangka tersebut kami kenai pasal yaitu penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ini disangka sebagai pengedar karena hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini hasilnya negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” tegasnya.
Aris Setiawan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut karena akan merusak masa depan dan keluarga. Dirinya juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Melawi ini, dengan turut memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor yang telah di sebarkan kepada masyarakat.