Melawi  

Retribusi Restoran dan Rumah Makan Tidak Jujur, Pemda Ancam Cabut Izin Usaha

Sekda Melawi, Paulus, memimpin rapat evaluasi PAD Tahun 2026

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi terus mengoptimalkan upaya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menghadapi tantangan fiskal tahun 2026 yang semakin ketat.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Melawi telah menggelar rapat evaluasi PAD Tahun 2026 pada 28 April 2026 di Convention Hall Kantor Bupati Melawi. Rapat tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi, realisasi PAD konsolidasi hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp 26,07 miliar atau sebesar 24,94 persen dari target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp104,53 miliar.

Paulus mengungkapkan, salah satu sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD adalah retribusi restoran dan rumah makan. Namun, realisasi dari sektor tersebut dinilai masih belum maksimal.

Menurutnya, ditemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak restoran dan rumah makan dalam penggunaan alat rekam transaksi online atau transparansi digital. Padahal, seluruh pembayaran konsumen seharusnya terekam secara otomatis melalui sistem tersebut sebagai dasar perhitungan pajak dan retribusi daerah.

“Terkait ketidakpatuhan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) melalui Bapenda sudah memberikan teguran hingga melayangkan surat edaran peringatan agar alat transaksi yang tersedia digunakan secara jujur sebagai bentuk kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah,” ujar Paulus, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, apabila wajib pajak tetap tidak mematuhi ketentuan, Pemda akan melakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk pemasangan stiker “Tidak Patuh Pajak” dilokasi usaha hingga kemungkinan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Selain sektor restoran dan rumah makan, Paulus juga mengakui bahwa realisasi pendapatan dari sektor parkir masih tergolong minim.

Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor tersebut, Pemda berencana melakukan uji petik dan pendampingan pada 21 titik parkir yang telah dipetakan, khususnya di kawasan pinggir jalan di Kota Nanga Pinoh. Dalam pelaksanaannya, Pemda akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dikesempatan tersebut, Paulus meminta seluruh OPD penghasil PAD agar terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, terutama pada sektor retribusi yang masih memerlukan perhatian serius. Termasuk menjajaki potensi baru seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga potensi pajak dari perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

Ia optimistis target PAD Melawi tahun 2026 sebesar Rp 104,53 miliar dapat tercapai bahkan melampaui target apabila seluruh sektor pendapatan dikelola secara maksimal dan seluruh OPD bekerja optimal.

“Banyak sektor pajak dan retribusi lainnya yang masih perlu dioptimalkan hingga akhir tahun 2026. Dengan realisasi PAD yang sudah mencapai 24,94 persen pada triwulan pertama, kami optimistis target tahunan dapat tercapai,” ujarnya.

Meski demikian, Paulus menekankan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat hanya dibebankan kepada Bapenda semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak.

Paulus juga mengapresiasi kinerja Bapenda Kabupaten Melawi. Ia menyebutkan realisasi PAD Melawi tahun 2025 mencapai Rp 83,96 miliar atau 99,82 persen dari target sebesar Rp 84,11 miliar.