MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Satreskrim Polres Melawi dalam Operasi Pekat II Kapuas-2021 berhasil mengungkap praktek prostitusi via media sosial.
Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya mucikari disalah satu hotel di Nanga Pinoh, Melawi, yakni pria berinisial AT (20) yang sehari-hari bekerja di toko sembako di Kota Nanga Pinoh.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek menyampaikan, pihaknya mengamankan mucikari AT yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang. Mucikari AT tinggal bersamaan di kos-kosan yang sama dengan korban berinisial E (19).
Dikatakan Kasat Reskrim, AT menawarkan korban kepada pelanggannya melalui WhatsApp. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pelaku AT berperan sebagai mucikari sudah diamankan ke Mapolres Melawi. Sedangkan korban E dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Menurutnya, dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 600.000. Dengan rincian uang sebesar Rp 500.000 diberikan untuk melakukan transaksi sekali kencan dengan korban E, dan uang Rp 100.000 diberikan kepada mucikari AT sebagai uang tips.
“Melalui Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021, menjelang Nataru kami komitmen untuk membrantas segala jenis kejahatan dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat,” pungkasnya, Kamis (9/12/2021).
Penulis : Oktavianus
Editur: MelawiNews.Com